Jumat, 27 Desember 2013

TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS #3


1. HAK PEKERJA

a) HAK ATAS PEKERJAAN DAN UPAH YANG ADIL

Hak atas pekerjaan dan Hak atas upah yang adil merupakan hak azasi manusia dan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas pekerjaan dan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:

Ø Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.

Ø Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.

Ø Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.

Ø Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Ø Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.

Ø Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.

Ø Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.

b) HAK UNTUK BERSERIKAT DAN BERKUMPUL

Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :

Ø Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.

Ø Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.

c) HAK ATAS PERLINDUNGAN KEAMANAN DAN KESEHATAN

Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.

Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:

Ø Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.

Ø Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.

Ø Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.

Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.

d) HAK PERLAKUAN KEADILAN DAN HUKUM

Ø Hak untuk diproses hukum secara sah

Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.

Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.

Ø Hak untuk diperlakukan secara sama

Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.

Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional

Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.

e) HAK ATAS RAHASIA PRIBADI

Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.

Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.

Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.

f) HAK ATAS KEBEBASAN SUARA HATI

Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.

g) WHISTLE BLOWING INTERNAL DAN EKSTERNAL

Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.

Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.

Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.

Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.

Ada dua macam whistle blowing :

Ø Whistle blowing internal

Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.

Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut

Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.

Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:

o Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.

o Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.

Ø Whistle blowing eksternal

Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.

Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.

Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.

Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.

o Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.

o Kalau menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.

Kalau langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.

Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu diimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan itu. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik.

Dengan mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.

2. BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

a) HUBUNGAN PRODUSEN DAN KONSUMEN

Ø Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis

Ø Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral

Ø Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen

Ø Antara Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain

Ø Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :

o Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat

o Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak

o Tidak ada pemaksaan

o Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas

Ø Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:

o Aturan moral dalam hati sanubari

o Aturan hukum yang memberikan sanksi

o kedua perangkat tersebut diberlakukan karena : Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis, Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan

Ø Kewajiban Produsen

o Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk

o Menyingkapkan semua informasi

o Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan

b) GERAKAN KONSUMEN

Pertimbangan Gerakan Konsumen :

Ø Produk yang semakin banyak dan rumit

Ø Terspesialisasinya jenis jasa

Ø Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen

Ø Keamanan produk yang tidak diperhatikan

Ø Posisi konsumen yang lemah

c) KONSUMEN ADALAH RAJA

Ø Konsumen memiliki kemampuan penuh untuk menyaring semua upaya untuk mempengaruhi, dengan hasil bahwa semua yang dilakukan oleh perusahaan harus disesuaikan dengan motivasi dan perilaku konsumen.



SUMBER

ashur.staff.gunadarma.ac.id

http://esty.staff.uns.ac.id/definisi-perilaku-konsumen/








































Sabtu, 16 November 2013

TULISAN SOFTSKILL ETIKA BISNIS #2


LIBURAN KE WISATA AIR THE JUNGLE BOGOR


Beberapa waktu yang lalu saya beserta keluarga mengisi liburan dengan pergi mengunjungi wisata air The Jungle yang terletak dikawasan Bogor, adik dan keponakan saya yang masih SD sangat antusias karena memang mereka suka sekali berenang.

Kami tiba disana sekitar pukul 10 pagi, tapi pengunjung sudah ramai begitu juga dengan  antrian di loket pembelian tiket masuk yang sudah panjang, dan Sayalah yang ditugaskan untuk mengantri. Setelah mengantri cukup lama, akhirnya saya mendapatkan tiket terusan berenang dan nonton Cinema 4D Rodeo Jones dengan jadwal jam 1 siang.

Karena pengunjung yang sangat ramai, kami kesulitan mendapatkan tempat untuk duduk dan menaruh barang-barang bawaan. Kami harus berputar-putar mencari sudut yang bisa dijadikan tempat duduk dan menaruh barang bawaan, akhirnya kamipun mendapatkannya di sudut kiri dari pintu masuk.

Setelah mengganti baju dan mengamankan barang berharga, kami langsung menuju tujuan kolam renang masing-masing. Adik dan Keponakan saya yang masih SD menuju ke kolam anak-anak sementara kami yang dewasa menuju kolam dewasa. Wahana permainan air di The Jungle sangat seru, seperti Kiddie Pool, Slide Pool, Racer Slide, Spiral Slide dan Tube Slide, Leisure Pool, Area Fountain Futsal, Lazy River, dan masih banyak wahana seru lainnya.



Jam 1 siang pun tiba, waktunya menonton Cinema 4D Rodeo Jones. Kami bergegas menuju Arena 4D setelah mengganti pakaian basah dengan pakaian yang kering karena peraturannya tidak boleh memakai pakaian yang basah demi kebersihan dan kenyamanan pengunjung. Wahana 4D ini juga tidak kalah seru dengan wahana air lainnya, disini kita bisa merasakan adegan-adegan yang terjadi difilm, seolah-olah ikut berpetualang didalamnya.

Setelah menonton 4D Cinema Rodeo Jones, kami kembali ke area wahana air. Kamipun tidak lupa makan siang sebelum melanjutkan berenang dan bermain. Saya ketagihan menaiki wahana spiral & tube slide karena menurut saya wahana ini sangat menantang adrenalin dan sangat seru.

Puas berenang dan bermain air, tidak terasa waktu sudah menunjukkan pukul 4 sore. Kamipun mandi, mengganti pakaian dan membereskan barang-barang bawaan untuk persiapan pulang. Sekitar pukul 5 sore kami keluar dari wisata air The Jungle Bogor, sepanjang perjalanan pulang kami tak henti-hentinya membicarakan wahana-wahana seru yang kami coba.


Liburan ke wisata air The Jungle menjadi salah satu liburan seru keluarga saya dan tak akan terlupakan.

Ini ceritaku, mana ceritamu? hehe


Kamis, 14 November 2013

TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS #2


1. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

a) Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
o Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional

o Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya

o Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu

b) Status Perusahaan

Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:

o Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum

o Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya (Milton Friedman,The Social Responsibilities of Business to Increase Its Profits, New York Times Magazine,13-09-1970)

o Anggapan bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab moral sama saja dengan mengatakan bahwa kegiatan perusahaan bukanlah kegiatan yang dijalankan oleh manusia

o Tanggung jawab moral perusahaan dijalankan oleh staf manajemen

o Tanggung jawab legal tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral

Sesungguhnya, pada tingkat operasional bukan hanya staf manajemen yang memikul tanggung jawab sosial dan moral perusahaan ini, melainkan seluruh karyawan

c) Lingkup Tanggung Jawab Sosial

o Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas

o Keuntungan ekonomis

d) Argumen Yang Menentukan Keterlibatan Sosial

o Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya

o Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan

o Biaya Keterlibatan Sosial

o Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial

e) Argumen Yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan

o Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah

o Terbatasnya Sumber Daya Alam

o Lingkungan Sosial yang Lebih Baik

o Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan

o Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna

o Keuntungan Jangka Panjang

f) Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

o Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi

o Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu

o Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial


2. KEADILAN DALAM BISNIS

a) Paham Tradisional Mengenai Keadilan

1) Keadilan Legal

Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.

Dasar moral :

o Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.

o Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.

Konsekuensi legal :

o Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.

o Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.

o Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.

o Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

2) Keadilan Komutatif

o Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya.

o Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.

o Jika diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya.

o Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.

o Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.

3) Keadilan Distributif

o Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.

o Persoalannya apa yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?

o Dlm sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.

o Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.

o Dlm dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dg prestasi, tugas, dan tanggungjawab yg diberikan kepadanya.

o Keadilan distributif juga berkaitan dg prinsip perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan ketentuan dlm perusahaan yg juga adil dan baik.

b) Keadilan Individual dan Struktural

o Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yg mendukung terwujudnya keadilan tsb.

o Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yg sama thd setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik scr keseluruhan.

o Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yg memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tsb, termasuk dlm bidang bisnis.

o Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yg melakukan diskriminasi tanpa dasar yg bisa dipertanggungjawabkan scr legal dan moral hrs ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yg memang menganggap serius prinsip perlakuan yg sama, fair atau adil ini.

o Dlm bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga adil: pemerintah yg tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.

o Yg dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik utk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yg bisa dianggap cukup adil.

o Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yg kondusif, dan juga tekadnya utk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dlm masyarakat.

c) Teori Keadilan Adam Smith

Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.

Alasannya:

1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yg terganggu.

2. Keadilan legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak scr sama tanpa terkecuali.

3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kpd mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.

Prinsip Komutatif Adam Smith:

1. Prinsip No Harm

2. Prinsip Non – Intervention

3. Prinsip Keadilan Tukar

Prinsip No Harm

Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

Prinsip Non-Intervention

Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yg merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.

Prinsip Keadilan Tukar

Atau prinsip pertukaran dagang yg fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar.

o Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm scr khusus dlm pertukaran dagang antara satu pihak dg pihal lain dlm pasar.

o Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yg terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dlm transaksi dagang di dalam pasar.

o Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tsb dijual dan dibeli pd tingkat harga yg adil. Pd tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yg setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yg dikeluarkan masing-masing dpt kembali (produsen: dlm bentuk harga yg diterimanya, konsumen: dlm bentuk barang yg diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.

o Dlm jangka panjang, melalui mekanisme pasar yg kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah shg akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yg menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.

o Dlm pasar bebas yg kompetitif, semakin langka barang dan jasa yg ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pd titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yg tertarik utk masuk ke bidang industri tsb, yg menyebabkan penawaran berlimpah dg akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.


d) Teori Keadilan John Rowls

Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.

Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls

Meliputi:

1. Prinsip Kebebasan yg sama.

Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.

2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).

Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb:

a). Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung, dan

b). Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.

Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.

Kritik atas Teori Rawls:

Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.

o Pertama, prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena dg prinsip tsb pemerintah dibenarkan utk melanggar dan merampas hak pihak ttt utk diberikan kpd pihak lain.

o Kedua, yg lebih tidak adil lagi adlah bahwa kekayaan kelompok ttt yg diambil pemerintah tadi juga diberikan kpd kelompok yg menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan scr tidak adil mereka yg dg gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yg mungkin pas-pasan.

Sumber

ashur.staff.gunadarma.ac.id

Jumat, 25 Oktober 2013

TULISAN SOFTSKILL ETIKA BISNIS #1

KELUARGA

Keluarga adalah segalanya
Momen apapun tak akan berarti tanpa adanya keluarga
Semua cita – cita yang telah tercapai, akan terasa hampa tanpa kehadiran keluarga

Kita bisa mencurahkan segala perasaan dan peristiwa yang sedang dialami kepada keluarga
Terkadang hanya dengan bercerita saja, hati merasa lega dan bahagia
Keluarga..  melewati suka dan duka bersama
            
Keluarga.. Tak akan terganti dengan apapun di dunia
Ayah, Mama, Kakak, serta adik adalah pelengkap kebahagiaan sebenarnya
Keluarga ku memang luar biasa!

TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS #1

I
PENDAHULUAN
TEORITIKA ETIKA BISNIS

1. TEORI PENGERTIAN ETIKA
Etika berasal dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat, Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.

Menurut Suhardana (2006)dalam Sukirno Agus dan I Cekik Ardana (2009: 127-128) istilah lain dari etika adalah susila, su artinya baik, sila artinya kebiasaan. Jadi susila berarti kebiasaan atau tingkah laku perbuatan manusia yang baik.

Menurut Lawrence, Weber, dan Post (2005) dalam Sukirno Agus dan I Cekik Ardana (2009: 127-128) etika adalah suatu konsepsi tentang perilaku benar dan salah. Etika menjelaskan kepada kita apakah perilaku kita bermoral atau tidak berkaitan dengan hubungan 14 kemanusiaan yang fundamental, bagaimana kita berpikir dan bertindak kepada orang lain dan bagaimana kita inginkan meraka berpikir dan bertindak terhadap kita.

o    Norma Umum
Norma memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita. Norma umum terdiri dari :

a)    Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari

b)     Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma hukum ini mencerminkan  harapan, keinginan dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik

c)   Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.

Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya (kendati dalam kaitan dengan norma hukum ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) :

ü    Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi  kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.

ü    Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri

ü     Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense)

o    Teori Etika Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.

Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
(1)   Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban

(2)  Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik

(3)   Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal

o    Teori Etika Teleologi
Dari kata Yunani,  telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
                                                                                                                                                              
D                                    Dua aliran etika teleologi :
(1)    Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.

(2)    Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.

Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis. Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :

a.  Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
b.  Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)

Prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar  bagi jumlah orang terbesar) diterpakan pada perbuatan. Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral.

2. BISNIS SEBUAH PROFESI ETIS
      Bisnis, bisa menjadi sebuah profesi etis, bila :
a.      Ditunjang oleh  sistem politik ekonomi yang kondusif
- aturan yg jelas dan fair
- kepastian keberlakuan aturan tersebut
- aturan hukum yg mengatur kegiatan bisnis
- sistem pemerintahan yg adil dan efektif
b.     Prinsip-prinsip etis untuk berbisnis yang baik

o    Etika Terapan
Secara umum Etika dibagi menjadi :

a.      Etika Umum
Etika Umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bgmn manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
Etika sebagai Refleksi adalah pemikiran moral.
Etika sbg refleksi krisis rasional meneropongi dan merefleksi kehidupan manusia dg mendasarkan diri pada norma dan nilai moral yg ada di satu pihak dan situasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus yg dilakukan setiap orang atau kelompok orang dlm suatu masyarakat.
Dalam etika sebagai refleksi kita berfikir tentang apa yang dilakukan  dari khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Etika sebagai refleksi menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang. Etika dalam arti ini dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah

b.     Etika Khusus

Etika Khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yg khusus.

Etika Khusus dibagi menjadi 3 :
a.   Etika Individual
Etika Individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia thd dirinya sendiri.

b.  Etika Sosial
Etika Sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sbg makhluk sosial dlm interaksinya dg sesamanya.

c.   Etika Lingkungan hidup
Etika Lingkungan Hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sbg kelompok dg lingkungan alam yg lbh luas dlm totalitasnya, dan jg hubungan antara manusia yg satu dg manusia yg lainnya yg berdampak langsung  atau tdk langsung pd lingkungan hidup scr keseluruhan.

Etika Lingkungan dapat berupa :
-       Cabang dr etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dg manusia yg berdampak pd lingkungan)
-       Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dg lingkungannya.

Etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain. Karena kewajiban seseorang thd dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya thd orang lain, dn dmk pula sebaliknya.

o    Etika Profesi 
Pengertian Profesi
Profesi dpt dirumuskan sbg pekerjaan yg dilakukan sbg nafkah hidup dg mengandalkan keahlian dan keterampilan yg tinggi dan dg melibatkan komitmen pribadi (moral) yg mendalam.
Orang Profesional adalah orang yg melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dg mengandalkan keahlian dan ketrampilan yg tinggi serta punya komitmen pribadi yg mendalam atas pekerjaannya itu. Atau Orang yang profesional adalah orang yg melakukan suatu pekerjaan karena ahli di bidang tsb dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjan tsb.

Ciri-ciri Profesi
Ø  Adanya keahlian dan ketrampilan khusus
Ø  Adanya komitmen moral yg tinggi
Ø  Biasanya orang yg profesional adalah orang yg hidup dari profesinya
Ø  Pengabdian kepada masyarakat
Ø  Pada profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tsb.
Ø  Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi

Prinsip-prinsip Etika Profesi
ü  Prinsip Tanggung Jawab
·   Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan terhadap hasilnya
·  Bertanggung jawab atas dampak profesinya ini terhadap kehidupan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yg dilayani.
·   Bentuk : mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sbg telah melakukan kesalahan, mundur dari jabatan dsb.

ü  Prinsip Keadilan
Prinsip ini terutama menuntut orang yg profesional agar dlm menjalankan profesinya ia tdk merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yg dilayani dalam rangka profesinya

ü  Prinsip Otonomi
Prinsip yg dituntut oleh kalangan profesional thd dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dlm menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan terampil dlm bidang profesinya, tdk boleh ada pihak luar yg ikut campur tangan dlm pelaksanaan profesi tsb

Batas-batas prinsip otonomi :
·    Tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tsb serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat
·  Kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi ttt tdk sampai merugikan kepentingan umum

ü  Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dlm menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya.

o    Menuju Bisnis Sebagai Profesi Luhur
Sesungguhnya bisnis bukanlah merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sbg pekerjaan kotor, kedati kata profesi, profesional dan profesionalisme sering begitu diobral dlm kaitan dg kegiatan bisnis. Namun dipihak lain tdk dapat disangkal bahwa ada banyak orang bisnis dan jg perusahaan yg sangat menghayati pekerjaan dan kegiatan bisnisnya  sbg sebuah profesi. Mereka tdk hanya mempunyai keahlian dan ketrampilan  yg tinggi tapi punya komitmen moral yg mendalam. Karena itu, bukan tdk mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah profesi dlm pengertian sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.

Pandangan Praktis-Realistis
ü      Pandangan ini bertumpu pada kenyataan yg diamati berlaku dlm dunia bisnis dewasa ini. Pandangan ini didasarkan pada apa yg umumnya dilakukan oleh orang-orang bisnis. Pandangan ini melihat bisnis sbg suatu kegiatan di antara manusia yg menyangkut memproduksi, menjual Dan membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan
ü  Bisnis adalah suatu kegiatan Profit Making. Dasar pemikirannya adalah bahwa orang yg terjun ke dlm bisnis tdk punya keinginan  dan tujuan lain selain ingin mencari keuntungan. Kegiatan bisnis adalah kegiatan ekonomis dan bukan kegiatan sosial. Karena itu, keuntungan itu sah untuk menunjang kegiatan bisnis. Tanpa keuntungan bisnis tidak bisa jalan

                                Asumsi Adam Smith :
Dalam masyarakat modern telah terjadi pembagian kerja di mana setiap orang tdk bisa lagi mengerjakan segala sesuatu sekaligus dan bisa memenuhi semua kebutuhan hidupnya sendiri
Semua orang tanpa terkecuali mempunyai kecenderungan dasar untuk membuat kondisi hidupnya menjadi lebih baik.           

Pandangan Ideal
ü  Disebut pandangan ideal, karena dalam kenyataannya masih mrpk suatu hal yg ideal mengenai dunia bisnis. Sbg pandangan yg ideal pandangan ini baru dianut oleh segelintir orang yg dipengaruhi oleh idealisme ttt berdasarkan nilai ttt yg dianutnya. Menurut pandangan ini, bisnis tidak lain adalah suatu kegiatan diantara manusia yg menyangkut memproduksi, menjual, dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

ü  Dasar pemikirannya adalah pertukaran timbal balik secara fair di antara pihak-pihak yg terlibat. Maka yg mau ditegakkan dlm bisnis yg menyangkut pandangan ini adalah keadilan komutatif, khususnya keadilan tukar atau pertukaran dagang yg fair.

ü  Menurut Adam Smith, pertukaran dagang terjadi karena satu orang memproduksi lebih banyak barang ttt sementara ia sendiri membutuhkan barang lain yg tidak bisa dibuatnya sendiri.

ü  Menurut Matsushita  (pendiri perusahan Matsushita Inc di Jepang), tujuan bisnis  sebenarnya  bukanlah mencari keuntungan melainkan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Sedangkan keuntungan tidak lain hanyalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis suatu perusahaan. Artinya, krn masyarakat merasa kebutuhan hidupnya dipenuhi secara baik mereka akan menyukai produk perusahaan tsb yg memang dibutuhkannya tapi sekaligus juga puas dengan produk tsb.

Dengan melihat kedua pandangan berbeda di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa citra jelek dunia bisnis sedikit banyaknya disebabkan oleh pandangan pertama yang melihat bisnis sekadar sbg mencari keuntungan. Atas dasar ini, persoalan yang dihadapi di sini adalah bagaimana mengusahakan agar keuntungan yg diperoleh ini memang wajar, halal, dan fair. Terlepas dari pandangan mana yg dianut, keuntungan tetap menjadi hal pokok bagi bisnis. Masalahnya adalah apakah mengejar keuntungan lalu berarti mengabaikan etika dan moralitas? Yang penting adalah bagaimana keuntungan ini sendiri tercapai.

Salah satu upaya untuk membangun bisnis sbg profesi yang luhur adalah dengan membentuk, mendukung dan memperkuat organisasi profesi.Melalui organisasi profesi tersebut bisnis bisa dikembangkan sebagai sebuah profesi dalam pengertian sebenar-benarnya sebagaimana dibahas disini, kalau bukan menjadi profesi luhur.



II
 BISNIS DAN ETIKA

1. Mitos Bisnis Amoral
Mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali, Etika justru bertentangan dengan bisnis dan akan membuat pelaku bisnis kalah dalam persaingan bisnis yang ketat. Orang bisnis tidak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai moral

Argumen:
ü Bisnis adalah suatu persaingan, sehingga pelaku bisnis harus berusaha dengan segala cara dan upaya untuk bisa menang
ü Aturan yang dipakai dalam permainan penuh persaingan, berbeda dari aturan yang  dikenal dalam kehidupan sosial sehingga tidak bisa dinilai dengan aturan moral dan sosial
ü Orang bisnis yang mau mematuhi aturan moral atau etika  akan berada pada posisi yang tidak menguntungkan 

 Mitos bisnis amoral tidak sepenuhnya benar
ü Beberapa perusahaan ternyata bisa berhasil  karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu
ü Bisnis adalah bagian aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma atau nilai yang dianggap baik dan berlaku di masyarakat ikut dibawa serta dalam kegiatan bisnis
ü Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas
Suatu praktek atau kegiatan bisnis mungkin saja diterima secara legal karena ada dasar hukum, tetapi tidak diterima secara moral (monopoli?), Etika harus dibedakan dari ilmu empiris Etika tidak mendasarkan norma atau prinsipnya pada kenyataan faktual yang terus berulang. 
Menurut Hume :dari kenyataan yang ada (is) tidak bisa ditarik sebuah perintah normatif (ought)
contoh : sogok, suap,kolusi, monopoli,nepotisme
Berbagai aksi protes yang mengecam berbagai pelanggaran dalam kegiatan bisnis menunjukkan bahwa bisnis harus dijalankan secara baik dan tetap mengindahkan norma-norma moral

2. Keutamaan Etika bisnis

a)      Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang profesional di bidangnya, Perusahaan yang unggul bukan hanya memiliki kinerja dalam bisnis,manajerial dan finansial yang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik
b)     Dalam persaingan bisnis yang sangat ketat,maka konsumen benar-benar raja
Kepercayaan konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis
c)   Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis
d) Perusahaan modern sangat menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang harus dieksploitasi demi mendapat keuntungan
e)   Kenneth Blanchard dan Norman Vincent Peale: “perlakuan yang baik terhadap karyawan telah menaikkan keuntungan perusahaan sebesar 20% atau telah menurunkan harga produk perusahaan tersebut sebesar 20%

3. Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis
a)      Etika bisnis bertujuan untuk menghimbau pelaku bisnis agar menjalankan bisnisnya secara baik dan etis
b)     Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga
c)      Etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis

4. Prinsip - prinsip Etika Bisnis
a)      Prinsip otonomi
      Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
      Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta  bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut
b)     Prinsip Kejujuran
ü Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
ü Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
ü Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan 
c)      Prinsip Keadilan
      Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang  adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan
d)     Prinsip Saling Menguntungkan
      Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
      Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution
e)      Prinsip Integritas Moral
      Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan

5. Prinsip Utama Etika Bisnis
Prinsip utama menjaga etika bisnis adalah harus menjadi pebinis yang baik. Prinsip moral menjadi orang baik itu banyak. Banyak yang menjadi kesepakatan umum, Artinya, yang memenuhi prinsip moral untuk komunitas yang lebih besar. Dalam dunia bisnis, ada beberapa prinsip moral utama agar menjadi pebisnis yang baik.

Pertama, Kejujuran. Ini ad alah landasan dari kepercayaan, kepercayaan adalah landasan dari bisnis yang sehat. Salah satu figure yang jelas adalah Nabi Muhammad SAW yang menjadi pedagang yang maju karena menjunjung tinggi kejujuran.

Kedua, taat kepada hukum dan aturan di suatu negara. Ini perlu dipenuhi, salah satunya adalah membayar pajak. 

Ketiga, bersedia untuk berbagi. Meski ada persaingan, tidak berarti harus saling menuduh. Menang dalam bisnis, bukan berarti membunuh lawan.

Keempat, menjaga lingkungan hidup. Jika pebisnis peduli pada bisnisnya, maka mereka harus peduli pada lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Sebab itu menyangkut generasi yang akan datang. 

6. Etos Kerja
Etos kerja dapat diartikan sebagai konsep tentang kerja yang diyakini seseorang atau sekelompok orang sebagai baik dan benar yang diwujudkan melalui perilaku kerja. Etos kerja berhubungan dengan beberapa hal, seperti:
1.     Orientasi ke masa depan, yaitu segala sesuatu direncanakan dengan baik, baik waktu, kondisi untuk ke depan agar lebih baik dari kemarin
2.     menghargai waktu dengan adanya disiplin waktu merupakan hal yang sangat penting guna efesien dan efektivitas bekerja
3.     Tanggung jawab, yaitu memberikan asumsi bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan sesuatu yang harus dikerjakan dengan ketekunan dan kesungguhan
4.     Hemat dan sederhana, yaitu sesuatu yang berbeda dengan hidup boros, sehingga bagaimana pengeluaran itu bermanfaat untuk kedepan
5.     Persaingan sehat, yaitu dengan memacu diri agar pekerjaan yang dilakukan tidak mudah patah semangat dan menambah kreativitas diri.

7. Realisasi Moral Bisnis
Tiga pandangan yang dianut, yaitu:
a. Norma etis berbeda antara satu tempat dengan tempat yang lain.
b. Norma sendirilah yang paling benar dan tepat.
c. Tidak ada norma moral yang perlu diikuti sama sekali.

8. Pendekatan stakeholder
ü  Cara mengamati  dan menjelaskan secara analitis bagaimana  berbagai unsur akan dipengaruhi dan juga mempengaruhi keputusan dan tindakan bisnis
ü  Memetakan hubungan-hubungan yang terjalin   
ü  Pendekatan Stakeholder  dalam kegiatan bisnis pada umumnya  untuk memperlihatkan siapa saja yang mempunyai kepentingan, terkait, dan terlibat dalam bisnis itu      
ü  ”Bisnis harus dijalankan sedemikian rupa agar hak dan kepentingan semua pihak terkait yang berkepentingan (stakeholders) dengan suatu kegiatan bisnis harus bisa dijamin, diperhatikan dan dihargai” (disebut tujuan imperatif)
ü  Bermuara pada prinsip minimal : menuntut agar bisnis apapun perlu dijalankan secara baik dan etis demi menjamin kepentingan stakeholder

 Kelompok stakeholders:
1.   Kelompok primer. Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Perusahaan harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini

2.     Kelompok sekunder. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat 



III
ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS

                                Etika Utilitarianisme
      Dikembangkan pertama kali oleh Jeremi Bentham (1748 -1832).
      Adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral.

                               1. Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
ü  Pertama, MANFAAT
ü  Kedua, MANFAAT TERBESAR
ü  Ketiga, MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.

2. Nilai  Positif Etika Utilitarianisme
ü  Pertama, Rasionalitas.
ü  Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
ü  Ketiga, Universalitas.

3. Utilitarianisme sbg proses dan sebagai Standar Penilaian
ü  Pertama, etika utilitarianisme digunakan sbg proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak.
ü  Kedua, etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.

4. Analisis Keuntungan dan Kerugian
Dalam Etika Utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dg semua orang yg terkait, shg analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pd keuntungan bagi perusahaan.

Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka Etika bisnis:
ü  Pertama, keuntungan dan kerugian, cost and benefits, yg dianalisis tidak dipusatkan pd keuntungan dan kerugian perusahaan.
ü  Kedua, analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dlm kerangka uang.
ü  Ketiga, analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang

Langkah konkret yang perlu diambil dalam membuat kebijaksanaan bisnis , berkaitan dg Analisis keuntungan dan kerugian :
ü  Mengumpulkan dan mempertimbangkan alternatif kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sebanyak-banyaknya.
ü  Seluruh alternatif pilihan dalam analisis keuntungan dan kerugian, dinilai berdasarkan keuntungan yg menyangkut aspek-aspek moral.
ü  Analisis Neraca keuntungan dan kerugian perlu dipertimbangkan dalam kerangka jk panjang.

5. Kelemahan Etika Utilitarisme
ü  Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
ü  Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
ü  Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
ü  Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
ü  Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
ü  Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas  

Sumber
ashur.staff.gunadarma.ac.id
http://nasional.kompas.com/read/2010/07/27/12232585/Wapres.Resmikan.Fortune.Indonesia
http://irnawatiindah.blogspot.com/2013/10/2-bisnis-dan-etika.html