Minggu, 19 Januari 2014

TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS #4

IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA


Iklan ialah bentuk komunikasi tidak langsung yang didasari pada informasi tentang keunggulan suatu produk sehingga mengubah pikiran konsumen untuk melakukan pembelian.

Fungsi Iklan Sebagai Pemberi Informasi
*         Iklan sebagai pemberi informasi tentang produk yang ditawarkan di pasar.
*         Iklan sebagai pembentuk pendapat umum tentang sebuah produk.

Beberapa Persoalan Etis Periklanan
*         Iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia.
*         Iklan yang manipulatif dan persuasif non-rasional menjadikan manusia yang konsumtif.
*         Iklan merongrong rasa keadilan sosial dan memicu kesenjangan sosial.

Prinsip – prinsip Etis Dalam Iklan
*         Iklan tidak boleh menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen.
*         Iklan wajib menyampaikan semua informasi tentang produk yang diiklankan.
*         Iklan tidak boleh mengarah pada pemaksaan.
*         Iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan moralitas.

Makna Etis Menipu Dalam Iklan
Iklan membentuk citra sebuah produk bahkan sebuah perusahaan ditengah masyarakat. Iklan yang membuat pernyataan yang salah atau yang tidak benar oleh pembuat iklan dan produsen barang tersebut dengan maksud memperdaya atau mengecoh konsumen dalam sebuah tipuan dan arena itu dinilai sebagai iklan yang tidak etis.

Kebebasan Konsumen
Sebagai makhluk sosial kita memang tidak lepas dari pengaruh dari informasi dari orang lain. Tapi tidak berarti bahwa pengaruh tadi akan membelenggu dan meniadakan kebebasan individu.

Untuk membuat iklan yang berkualitas harus melibatkan ahli etika, konsumen, ahli hokum, pengusaha, pemerintah,tokoh agama dan tokoh masyarakat tertentu, kalau perlu dibuat undang-undang yang mengikat tetapi tidak merampas kemandirian biro iklan.

Rabu, 08 Januari 2014

TULISAN SOFTSKILL ETIKA BISNIS #3

IKLAN TIDAK ETIS


Dewasa ini rokok memang menjadi salah satu gaya hidup di kalangan masyarakat kita. Biasanya iklan yang ditayangkan selalu menggambarkan tentang kegagahan, petualangan, dan kenikmatan lainnya dari seseorang yang merokok. Oleh karena itu bintang iklan produk rokok biasanya adalah laki-laki yang gagah serta menarik. Tak ketinggalan, wanita pun sudah menjadi bintang iklan produk rokok.

Semakin banyak iklan rokok yang muncul di media massa, contohnya TV dan internet. Namun yang menjadi pertanyaan saya adalah, mengapa  wanita makin sering menjadi atau dijadikan sebagai bintang iklan produk rokok?, bukankah itu sama saja memberi kesan seorang wanita boleh merokok? atau apakah memang seperti itu tujuan iklan rokok tersebut? Bahwa  wanita merokok itu adalah hal biasa? . Meskipun sebenarnya merokok adalah hak masing-masing individu, tetapi mengingat bangsa kita adalah bangsa yang menganut budaya ketimuran, apakah hal ini pantas dan sesuai dengan budaya bangsa kita?.

Disamping itu, ada hal lain yang menurut saya juga tidak pantas untuk ditayangkan dalam iklan produk rokok. Yaitu kata-kata yang biasanya diselipkan di iklan sebagai “motto” iklan tersebut. Seperti “pikir pendek, go ahead”, “hilang arah, go ahead”, dan kata-kata andalan iklan produk rokok lainnya.

Menurut saya hal ini tidak etis karena iklan tersebut sama saja mengarahkan masyarakat untuk berpikir pendek, hilang arah, dan lainnya. Bukankah seharusnya kita membangun masyarakat untuk ke arah yang lebih baik dan bukan sebaliknya.

Kreativitas dalam pengiklanan produk rokok memang makin tinggi, hanya sebaiknya jangan sampai melupakan norma atau budaya bangsa ini. Maka disarankan untuk Masyarakat harus lebih cerdas dalam memilih gaya hidup, jika tidak sesuai dengan norma dan budaya bangsa, sebaiknya tidak perlu diikuti. dan juga bagi para pengiklan rokok agar lebih bijak lagi dalam mempromosikan produk rokok perusahannya.



Jumat, 27 Desember 2013

TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS #3


1. HAK PEKERJA

a) HAK ATAS PEKERJAAN DAN UPAH YANG ADIL

Hak atas pekerjaan dan Hak atas upah yang adil merupakan hak azasi manusia dan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas pekerjaan dan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:

Ø Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.

Ø Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.

Ø Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.

Ø Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Ø Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.

Ø Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.

Ø Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.

b) HAK UNTUK BERSERIKAT DAN BERKUMPUL

Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :

Ø Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.

Ø Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.

c) HAK ATAS PERLINDUNGAN KEAMANAN DAN KESEHATAN

Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.

Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:

Ø Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.

Ø Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.

Ø Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.

Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.

d) HAK PERLAKUAN KEADILAN DAN HUKUM

Ø Hak untuk diproses hukum secara sah

Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.

Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri.

Ø Hak untuk diperlakukan secara sama

Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.

Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional

Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.

e) HAK ATAS RAHASIA PRIBADI

Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.

Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.

Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.

f) HAK ATAS KEBEBASAN SUARA HATI

Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.

g) WHISTLE BLOWING INTERNAL DAN EKSTERNAL

Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.

Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.

Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.

Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.

Ada dua macam whistle blowing :

Ø Whistle blowing internal

Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.

Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut

Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.

Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:

o Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.

o Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.

Ø Whistle blowing eksternal

Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.

Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.

Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.

Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau terpaksa.

o Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.

o Kalau menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.

Kalau langkah langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.

Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu diimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan kecurangan itu. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik.

Dengan mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi, karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan suara hatinya sendiri.

2. BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

a) HUBUNGAN PRODUSEN DAN KONSUMEN

Ø Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis

Ø Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap netral

Ø Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi konsumen dari tindakan produsen

Ø Antara Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain

Ø Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :

o Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat

o Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak

o Tidak ada pemaksaan

o Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas

Ø Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:

o Aturan moral dalam hati sanubari

o Aturan hukum yang memberikan sanksi

o kedua perangkat tersebut diberlakukan karena : Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis, Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan

Ø Kewajiban Produsen

o Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk

o Menyingkapkan semua informasi

o Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan

b) GERAKAN KONSUMEN

Pertimbangan Gerakan Konsumen :

Ø Produk yang semakin banyak dan rumit

Ø Terspesialisasinya jenis jasa

Ø Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen

Ø Keamanan produk yang tidak diperhatikan

Ø Posisi konsumen yang lemah

c) KONSUMEN ADALAH RAJA

Ø Konsumen memiliki kemampuan penuh untuk menyaring semua upaya untuk mempengaruhi, dengan hasil bahwa semua yang dilakukan oleh perusahaan harus disesuaikan dengan motivasi dan perilaku konsumen.



SUMBER

ashur.staff.gunadarma.ac.id

http://esty.staff.uns.ac.id/definisi-perilaku-konsumen/








































Sabtu, 16 November 2013

TULISAN SOFTSKILL ETIKA BISNIS #2


LIBURAN KE WISATA AIR THE JUNGLE BOGOR


Beberapa waktu yang lalu saya beserta keluarga mengisi liburan dengan pergi mengunjungi wisata air The Jungle yang terletak dikawasan Bogor, adik dan keponakan saya yang masih SD sangat antusias karena memang mereka suka sekali berenang.

Kami tiba disana sekitar pukul 10 pagi, tapi pengunjung sudah ramai begitu juga dengan  antrian di loket pembelian tiket masuk yang sudah panjang, dan Sayalah yang ditugaskan untuk mengantri. Setelah mengantri cukup lama, akhirnya saya mendapatkan tiket terusan berenang dan nonton Cinema 4D Rodeo Jones dengan jadwal jam 1 siang.

Karena pengunjung yang sangat ramai, kami kesulitan mendapatkan tempat untuk duduk dan menaruh barang-barang bawaan. Kami harus berputar-putar mencari sudut yang bisa dijadikan tempat duduk dan menaruh barang bawaan, akhirnya kamipun mendapatkannya di sudut kiri dari pintu masuk.

Setelah mengganti baju dan mengamankan barang berharga, kami langsung menuju tujuan kolam renang masing-masing. Adik dan Keponakan saya yang masih SD menuju ke kolam anak-anak sementara kami yang dewasa menuju kolam dewasa. Wahana permainan air di The Jungle sangat seru, seperti Kiddie Pool, Slide Pool, Racer Slide, Spiral Slide dan Tube Slide, Leisure Pool, Area Fountain Futsal, Lazy River, dan masih banyak wahana seru lainnya.



Jam 1 siang pun tiba, waktunya menonton Cinema 4D Rodeo Jones. Kami bergegas menuju Arena 4D setelah mengganti pakaian basah dengan pakaian yang kering karena peraturannya tidak boleh memakai pakaian yang basah demi kebersihan dan kenyamanan pengunjung. Wahana 4D ini juga tidak kalah seru dengan wahana air lainnya, disini kita bisa merasakan adegan-adegan yang terjadi difilm, seolah-olah ikut berpetualang didalamnya.

Setelah menonton 4D Cinema Rodeo Jones, kami kembali ke area wahana air. Kamipun tidak lupa makan siang sebelum melanjutkan berenang dan bermain. Saya ketagihan menaiki wahana spiral & tube slide karena menurut saya wahana ini sangat menantang adrenalin dan sangat seru.

Puas berenang dan bermain air, tidak terasa waktu sudah menunjukkan pukul 4 sore. Kamipun mandi, mengganti pakaian dan membereskan barang-barang bawaan untuk persiapan pulang. Sekitar pukul 5 sore kami keluar dari wisata air The Jungle Bogor, sepanjang perjalanan pulang kami tak henti-hentinya membicarakan wahana-wahana seru yang kami coba.


Liburan ke wisata air The Jungle menjadi salah satu liburan seru keluarga saya dan tak akan terlupakan.

Ini ceritaku, mana ceritamu? hehe


Kamis, 14 November 2013

TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS #2


1. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

a) Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
o Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional

o Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya

o Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu

b) Status Perusahaan

Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:

o Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum

o Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya (Milton Friedman,The Social Responsibilities of Business to Increase Its Profits, New York Times Magazine,13-09-1970)

o Anggapan bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab moral sama saja dengan mengatakan bahwa kegiatan perusahaan bukanlah kegiatan yang dijalankan oleh manusia

o Tanggung jawab moral perusahaan dijalankan oleh staf manajemen

o Tanggung jawab legal tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral

Sesungguhnya, pada tingkat operasional bukan hanya staf manajemen yang memikul tanggung jawab sosial dan moral perusahaan ini, melainkan seluruh karyawan

c) Lingkup Tanggung Jawab Sosial

o Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas

o Keuntungan ekonomis

d) Argumen Yang Menentukan Keterlibatan Sosial

o Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya

o Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan

o Biaya Keterlibatan Sosial

o Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial

e) Argumen Yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan

o Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah

o Terbatasnya Sumber Daya Alam

o Lingkungan Sosial yang Lebih Baik

o Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan

o Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna

o Keuntungan Jangka Panjang

f) Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

o Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi

o Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu

o Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial


2. KEADILAN DALAM BISNIS

a) Paham Tradisional Mengenai Keadilan

1) Keadilan Legal

Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.

Dasar moral :

o Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.

o Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.

Konsekuensi legal :

o Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.

o Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.

o Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.

o Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

2) Keadilan Komutatif

o Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya.

o Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.

o Jika diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya.

o Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.

o Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.

3) Keadilan Distributif

o Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.

o Persoalannya apa yg menjadi dasar pembagian yg adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?

o Dlm sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.

o Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.

o Dlm dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dg prestasi, tugas, dan tanggungjawab yg diberikan kepadanya.

o Keadilan distributif juga berkaitan dg prinsip perlakuan yg sama sesuai dg aturan dan ketentuan dlm perusahaan yg juga adil dan baik.

b) Keadilan Individual dan Struktural

o Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yg mendukung terwujudnya keadilan tsb.

o Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yg sama thd setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik scr keseluruhan.

o Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yg memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tsb, termasuk dlm bidang bisnis.

o Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yg melakukan diskriminasi tanpa dasar yg bisa dipertanggungjawabkan scr legal dan moral hrs ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yg memang menganggap serius prinsip perlakuan yg sama, fair atau adil ini.

o Dlm bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga adil: pemerintah yg tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.

o Yg dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik utk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yg bisa dianggap cukup adil.

o Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yg kondusif, dan juga tekadnya utk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dlm masyarakat.

c) Teori Keadilan Adam Smith

Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.

Alasannya:

1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yg terganggu.

2. Keadilan legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak scr sama tanpa terkecuali.

3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kpd mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.

Prinsip Komutatif Adam Smith:

1. Prinsip No Harm

2. Prinsip Non – Intervention

3. Prinsip Keadilan Tukar

Prinsip No Harm

Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

Prinsip Non-Intervention

Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yg merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.

Prinsip Keadilan Tukar

Atau prinsip pertukaran dagang yg fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar.

o Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm scr khusus dlm pertukaran dagang antara satu pihak dg pihal lain dlm pasar.

o Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yg terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dlm transaksi dagang di dalam pasar.

o Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tsb dijual dan dibeli pd tingkat harga yg adil. Pd tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yg setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yg dikeluarkan masing-masing dpt kembali (produsen: dlm bentuk harga yg diterimanya, konsumen: dlm bentuk barang yg diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.

o Dlm jangka panjang, melalui mekanisme pasar yg kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah shg akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yg menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.

o Dlm pasar bebas yg kompetitif, semakin langka barang dan jasa yg ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pd titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yg tertarik utk masuk ke bidang industri tsb, yg menyebabkan penawaran berlimpah dg akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.


d) Teori Keadilan John Rowls

Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.

Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls

Meliputi:

1. Prinsip Kebebasan yg sama.

Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.

2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).

Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb:

a). Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung, dan

b). Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.

Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.

Kritik atas Teori Rawls:

Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.

o Pertama, prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena dg prinsip tsb pemerintah dibenarkan utk melanggar dan merampas hak pihak ttt utk diberikan kpd pihak lain.

o Kedua, yg lebih tidak adil lagi adlah bahwa kekayaan kelompok ttt yg diambil pemerintah tadi juga diberikan kpd kelompok yg menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan scr tidak adil mereka yg dg gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yg mungkin pas-pasan.

Sumber

ashur.staff.gunadarma.ac.id