SISTEM EKONOMI KERAKYATAN MELALUI WADAH
GERAKAN KOPERASI INDONESIA
EKONOMI KOPERASI
DI SUSUN OLEH : KHOIRIAH
KELAS : 2EA21
NPM : 13210889
PROGRAM STUDY
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2011
Mata Kuliah : Ekonomi
Koperasi
Dosen : Nurhadi
Topik Makalah
Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Wadah Gerakan
Koperasi Indonesia
Kelas : 2-EA21
Dateline Makalah
: 26 Oktober 2011
Tanggal
Penyerahan atau Upload Makalah : 26 Oktober 2011
P E R N Y A T A A N
Dengan ini saya menyatakan bahwa seluruh pekerjaan
dalam penyusunan makalah ini saya buat sendiri tanpa meniru atau mengutip dari
tim / pihak lain.
Apabila
terbukti tidak benar, saya siap menerima konsekuensi untuk mendapat nilai 1/100
untuk mata kuliah ini.
P e n y u s u n
N P M
|
Nama
Lengkap
|
Tanda
Tangan
|
13210889
|
KHOIRIAH
|
|
Program Sarjana Ekonomi Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kata Pengantar
Puji dan syukur Penulis ucapkan atas
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat dan karunia-Nya
sehingga makalah “ Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Wadah Gerakan Koperasi
Indonesia ” ini dapat terselesaikan.Dalam penulisan dan penyusunan makalah ini
penulis menghadapi berbagai kesulitan karena keterbatasan ilmu pengetahuan yang
dimiliki.
Penulisan dan penyusunan makalah
“Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Wadah Gerakan Koperasi Indonesia “ selain
guna melengkapi tugas ekonomi koperasi diharapkan dapat memberikaan manfaat
serta tambahan ilmu pengetahuan bagi teman-teman mahasiswa serta para pembaca
umum lainnya.
Penulis menyadari makalah ini masih
terdapat banyak kekurangan,Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun
penulis harapkan dari para rekan mahasiswa dan para pembaca umum serta dosen
Ekonomi Koperasi Bapak Nurhadi
Bekasi, 26 Oktober 2011
Hormat Saya,
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
Ekonomi kerakyatan adalah watak atau tatanan ekonomi rakyat, sama
halnya dengan ekonomi kapitalis liberal atau ekonomi sosialis komunis, adalah
watak atau tatanan ekonomi. Ekonomi kerakyatan adalah watak atau tatanan
ekonomi dimana, pemilikan aset ekonomi harus didistribusikan kepada
sebanyak-banyaknya warga negara. Pendistribusian aset ekonomi kepada
sebanyak-banyaknya warga negara yang akan menjamin pendistribusian barang dan
jasa kepada sebanyak-banyaknya warga negara secara adil. Dalam pemilikan aset
ekonomi yang tidak adil dan merata, maka pasar akan selalu mengalami kegagalan,
tidak akan dapat dicapai efisiensi yang optimal (Pareto efficiency) dalam perekonomian, dan tidak ada invisible hand yang dapat mengatur keadilan dan kesejahteraan.
Pemilikan aset ekonomi oleh
sebagian besar warga negara tidak dapat diwakilkan oleh lembaga pemerintah.
Fakta empirik menunjukkan bahwa pemerintah gagal memposisikan sebagai wakil
rakyat yang tidak memiliki interest
dan gagal dalam merubah barang private
sebagai barang publik. Oleh sebab itu, dalam ekonomi kerakyatan, tetap
menempatkan pemerintah sebagai penyedia barang publik dan jasa publik.
Intervensi pemerintah dalam ekonomi rakyat hanya diperlukan untuk menjamin
mekanisme distribusi aset terjadi melalui mekanisme pasar.
Ekonomi kerakyatan tidak bermaksud mempertentangkan ekonomi besar
dengan ekonomi kecil. Persoalan ekonomi kerakyatan bukan mempertentangkan
antara wong cilik dengan wong gedhe. Ekonomi kerakyatan bukan
bagaimana usaha kecil, menengah, dan usaha mikro dilindungi. Ekonomi kerakyatan
bukan ekonomi belas kasihan, bukan ekonomi penyantunan kepada kelompok
masyarakat yang kalah dalam persaingan. Tetapi ekonomi kerakyatan adalah
tatanan ekonomi dimana aset ekonomi dalam perekonomian nasional didistribusian
kepada sebanyak-banyaknya warga negara.
Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil,
meniru konsep pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat
dan Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya, yang menerapkan
konsep yang memberikan hasil yang berbeda. Dengan mengandalkan dana pinjaman
luar negeri untuk membiayai pembangunan, mengandalkan investasi dari luar
negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua sampai tiga dasawarsa
memang berhasil mendorong pertumbuhan output
nasional yang cukup tinggi dan memberikan lapangan kerja cukup luas bagi
rakyat. Walaupun Indonesia pernah dijuluki sebagai salah satu dari delapan
negara di Asia sebagai Asian Miracle
atau negara Asia yang ajaib, karena tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup
mantap selama tiga dasa warsa, tetapi ternyata sangat rentan dengan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath di Thailand, ternyata dengan cepat
membawa Indonesia dalam krisis ekonomi yang serius dan dalam waktu yang amat
singkat, ekonomi Indonesia runtuh.
Fakta ini menunjukkan kepada kepada kita, bahwa konsep dan strategi pembangunan ekonomi yang
berhasil diterapkan di suatu negara, belum tentu akan berhasil bila diterapkan
di negara lain. Teori pertumbuhan Harrod-Domar,
teori pertumbuhan Rostow, teori pertumbuhan
David Romer, teori pertumbuhan Solow, dibangun dari struktur masyarakat
pelaku ekonomi yang berbeda dengan struktur ekonomi masyarakat Indonesia.
Setiap teori selalu dibangun dengan
asumsi-asumsi tertentu, yang tidak semua negara memiliki syarat-syarat yang
diasumsikan. Itulah sebabnya, untuk membangun ekonomi Indonesia yang kuat,
stabil dan berkeadilan, tidak dapat menggunakan teori generik yang ada. Kita
harus merumuskan konsep pembangunan ekonomi sendiri yang cocok dengan tuntutan
politik rakyat, tuntutan konstitusi kita, dan cocok dengan kondisi obyektif dan
situasi subyektif kita.
Dari krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan
nilai tukar rupiah terhadap dolar, ternyata tidak sampai melumpuhkan
perekonomian nasional. Bahwa akibat
krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir tidak dapat
dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang
modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat,
adalah benar. Tetapi itu semua ternyata tidak berdampak serius terhadap
perekonomian rakyat yang sumber penghasilannya bukan dari menjual tenaga kerja.
Usaha-usaha yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat banyak yang
produknya tidak menggunakan bahan impor, hampir tidak mengalami goncangan yang
berarti. Fakta yang lain, ketika investasi nol persen, bahkan ternjadi
penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia mampu tumbuh 3,4 persen pada
tahun 1999. Ini semua membuktikan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau
pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.
BAB II
EKONOMI KERAKYATAN
DEFINISI
(1)
Tata ekonomi yang dapat memberikan jaminan pertumbuhan out put perekonomian suatu negara secara
mantap dan berkesinambungan, dan dapat memberikan jaminan keadilan bagi rakyat.
(2)
Tata ekonomi yang dapat
menjamin pertumbuhan out put secara
mantap atau tinggi adalah tata ekonomi yang sumber daya ekonominya digunakan
untuk memperoduksi jasa dan barang pada tingkat pareto optimum. Tingkat pareto
optimum adalah tingkat penggunaan faktor-faktor produksi secara maksimal dan
tidak ada faktor produksi yang nganggur atau idle.
(3)
Tata ekonomi yang dapat
menjamin pareto optimum adalah tata
ekonomi yang mampu menciptakan penggunaan tenaga kerja secara penuh (full employment) dan mampu menggunakan
kapital atau modal secara penuh.
(4)
Tata ekonomi yang dapat
memberikan jaminan keadilan bagi rakyat adalah tata ekonomi yang pemilikan aset
ekonomi nasional terdistribusi secara baik kepada seluruh rakyat, sehingga
sumber penerimaan (income) rakyat
tidak hanya dari penerimaan upah tenaga kerja, tetapi juga dari sewa modal dan
deviden. Secara ekonomis, dalam perekonomian kerakyatan, model income
masyarakat adalah sebagai berikut:. Dimana adalah income individu anggota masyarakat, adalah penerimaan dari upah tenaga kerja, adalah penerimaan dari deviden atau bagi hasil sisa usaha, adalah tingkat sewa modal (misalnya bunga deposito),
dan adalah jumlah tabungan atau endowment yang disewakan. Dengan demikian dalam tata ekonomi
kerakyatan, masyarakat bukan hanya sebagai buruh dalam perekonomian tetapi juga
pemilik atau memiliki saham di sektor produksi.
KOPERASI
DEFINISI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide
abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi,
kebebasan dan otonomi,
serta pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan
lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain
pada skala ekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.Dari definisi tersebut,
maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental
positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada
kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus
dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon
yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang
diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa
yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum
anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota).
KOPERASI DI
INDONESIA
Koperasi di
Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No.25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui
dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan
mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Perkembangan Usaha Koperasi,
1998-2007
Periode
|
Jumlah unit
|
Jumlah anggota
(juta orang)
|
Koperasi aktif
|
RAT (% dari koperasi aktif
|
|
Jumlah
|
%
|
||||
Des. 1998
2000
2001
2002
2003
2004
2005
2006
2007
|
52.000
103.077
110.766
117.906
123.181
130.730
132.965
141.738
149.793
|
..
27,3
23,7
24,001
27,3
27,5
27,4
28,1
..
|
..
..
96.180
..
93.800
93.402
94.818
94.708
104.999
|
..
86,3
81,0
78,9
76,20
71,50
71,0
70,1
70,00
|
..
40,8
41,9
46,3
47,6
49,6
47,4
46,7
..
|
Realisasi Ekonomi Kerakyatan
ISTILAH “ekonomi kerakyatan” mungkin
menjadi sebuah frase yang sering kita dengan ketika pemilihan umum beberapa
waktu lalu. Ekonomi kerakyatan menjadi sebuah “senjata” para kandidat pemimpin
tersebut untuk menarik perhatian rakyat agar memilih mereka.
Namun seiring berjalannya waktu,ekonomi kerakyatan hanya menyisakan konsep belaka, tidak ada manuver konkret dari para pemimpin untuk bisa mewujudkan apa itu ekonomi kerakyatan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas. Padahal jika kita tilik lebih dalam, negara ini pada dasarnya sudah memiliki konsep ekonomi kerakyatan yang tertuang dalam konstitusi.
Hal inilah yang bisa kita lihat dalam peran koperasi serta UKM yang sejatinya adalah suatu usaha yang berbasis pada konsep kekeluargaan dan kerakyatan tersebut.Ada beberapa alasan mengapa koperasi dan UKM bisa menjadi suatu hal yang solutif untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan. Pertama, koperasi adalah suatu badan usaha yang memiliki semangat ekonomi kekeluargaan yang sangat kental
Koperasi bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak memiliki modal yang besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya. UKM dan Koperasi adalah dua hal yang saling membutuhkan satu sama lainnya.
Eksistensi UKM akan selalu terjaga jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan koperasi,dan sebaliknya, koperasi akan selalu lestari jika terus mampu menarik masyarakat melalui asas kekeluargaannya. Kedua, UKM dan koperasi adalah ujung tombak untuk menggairahkan kehidupan ekonomi masyarakat.
Kita bisa melihat asas ekonomi yang masih bergantung pada sistem kapitalisme pada akhirnya juga menyisakan krisis di tengah perekonomian dunia. Kasus subprime mortgage yang terjadi di Amerika Serikat akhir 2008 lalu adalah salah satu contoh bahwa sistem ekonomi kapitalis tidak menjamin kesejahtreaan rakyat secara menyeluruh, dan hingga kini, krisis masih dirasakan oleh Negara-negara yang sistem perekonomiannnya masih didasari padanilaikapitalisme, seperti Yunani, dan Irlandia.
Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan peran koperasi dan UKM untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejati.
Namun seiring berjalannya waktu,ekonomi kerakyatan hanya menyisakan konsep belaka, tidak ada manuver konkret dari para pemimpin untuk bisa mewujudkan apa itu ekonomi kerakyatan dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas. Padahal jika kita tilik lebih dalam, negara ini pada dasarnya sudah memiliki konsep ekonomi kerakyatan yang tertuang dalam konstitusi.
Hal inilah yang bisa kita lihat dalam peran koperasi serta UKM yang sejatinya adalah suatu usaha yang berbasis pada konsep kekeluargaan dan kerakyatan tersebut.Ada beberapa alasan mengapa koperasi dan UKM bisa menjadi suatu hal yang solutif untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan. Pertama, koperasi adalah suatu badan usaha yang memiliki semangat ekonomi kekeluargaan yang sangat kental
Koperasi bisa mencakupi kehidupan ekonomi seluruh masyarakat meskipun mereka tidak memiliki modal yang besar, namun koperasi memberikan wadah untuk bisa menunjang perkembangan ekonomi masyarakat dalam mengembangkan usahanya. UKM dan Koperasi adalah dua hal yang saling membutuhkan satu sama lainnya.
Eksistensi UKM akan selalu terjaga jika para wirausahawan mau bekerja sama dengan koperasi,dan sebaliknya, koperasi akan selalu lestari jika terus mampu menarik masyarakat melalui asas kekeluargaannya. Kedua, UKM dan koperasi adalah ujung tombak untuk menggairahkan kehidupan ekonomi masyarakat.
Kita bisa melihat asas ekonomi yang masih bergantung pada sistem kapitalisme pada akhirnya juga menyisakan krisis di tengah perekonomian dunia. Kasus subprime mortgage yang terjadi di Amerika Serikat akhir 2008 lalu adalah salah satu contoh bahwa sistem ekonomi kapitalis tidak menjamin kesejahtreaan rakyat secara menyeluruh, dan hingga kini, krisis masih dirasakan oleh Negara-negara yang sistem perekonomiannnya masih didasari padanilaikapitalisme, seperti Yunani, dan Irlandia.
Oleh karena itu, hendaknya kita bisa memanfaatkan peran koperasi dan UKM untuk mengembangkan perekonomian masyarakat yang lebih baik. Koperasi adalah ciri khas yang dimiliki bangsa ini. Semangat kekeluargaan yang dimiliki koperasi adalah modal utama untuk menggerakkan perekonomian demi kesejahteraan rakyat, dan mewujudkan ekonomi kerakyatan yang sejati.
REFERENSI