PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
( Softskill )
Disusun Oleh :
Nama :
Khoiriah
NPM : 13210889
Kelas : 2ea21
PENDAHULUAN
Setiap bangsa yang ingin berdiri dengan kukuh dan
mengetahui jelas arah mana tujuan yang ingin dicapai sangat memerlukan
pandangan hidup.Begitu pula dengan Indonesiayang terdiri atas beranekaragam
kebudayaan,suku,agama,ras,dan kebiasaan memerlukan suatu pandangan hidup bangsa
yang sama.Pandangan hidup ini merupakan paying dalam menjaga integritasi bangsa
sehingga keanekaragaman bukan merupakan pemecah belah bangsa,melainkan sebagai
pemersatu bangsa.Pancasila sebagai asas dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara memberikan rambu0rambu untuk
mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara.
Ideologi pancasila adalah keseluruhan
pandangan,cita-cita,keyakinan,dan nilai bangsa Indonesia yang secara normatif
perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.Ideologi
bukan sekedar pengetahuan teoritis,melainkan sesuatu yang dihayati menjadi
suatu keyakinan.Ideologi adalah satu pilihan yang jelas dan membawa komitmen
untuk mewujudkannya.
PEMBAHASAN
A. Pancasila Sebagai
Ideologi Terbuka
Setiap bangsa mempunyai
kepribadian.demikian pula,bangsa Indonesia mempunyai kepribadian
sendiri.Kepribadian bangsa Indonesia adalah keseluruhan cirri khas bangsa
Indonesia yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain.walaupun sejak
dahulu bangsa Indonesia telah berinteraksi dengan berbagai peradaban dan
kebudayaan bangsa lain,tetapi kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan
berkembang.jika diperhatikan sila-sila dari pancasila,tampak jelas bahwa
sila-sila tersebut merupakan pencerminan kepribadian bangsa Indonesia.
Pancasila berkedudukan
sebagai dasar Negara.artinya,pancasila digunakan untuk mengatur pemerintahan
dan penyelenggaraan Negara.dengan kata lain,segala yang ada didalam Negara
harus taat pada kaidah-kaidah pancasila.termasuk semua hukum yang berlaku dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara harus bersumber dari pancasila.
Pancasila ditetapkan
menjadi dasar falsafat atau ideologi republik Indonesia pada 18 Agustus
1945,yaitu ketika pembukaan UUD 1945 disahkan oleh panitia persiapan
kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai dasar Negara.hal itu dilakukan setelah
dipikirkan,dimusyawarahkan,dan diolah secara matang oleh para pemimpin dan para
cendikiawan nasional yang duduk dalam kelembagaan itu.sesuai dengan sistim
pengambilan keputusan yang berlaku di Indonesia sejak dahulu.kelima sila itu di
musyawarahkan dan akhirnya tercapai suatu kemufakatan bahwa pancasila dijadikan
dasar Negara republik Indonesia.
Secara yuridis
konstitusional,kedudukan pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 yang merupakan cita-cita hukum dan norma hukum yang
menguasai hukum dasar Negara republik Indonesia dan dituangkan dalam
pasal-pasal UUD 1945.
1. Makna Pancasila sebagai Ideologi
Negara
a. Hakikat dan Fungsi Ideologi
Ideologi pancasila
merupakan dasar Negara yang berfungsi,baik dalam menggambarkan tujuan Negara
maupun dalam proses pencapaian tujuan Negara.artinya,tujuan Negara secara
material dirumuskan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan
bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan,perdamaian abadi,dankeadilan social harus mengarah kepada
terwujudnya masyarakat adil,makmur,serta sejahtera dengan tetap memperhatikan
bahkan merealisasikan dimensi-dimensi yang mencerminkan watak dan cirri wawasan
pancasila.dengan demikian,ideologi tidak lain adalah hasil diri refleksi
manusia.artinya,ideologi dan kenyataan hidup masyarakat terjadi hubungan
dialektis sehingga berlangsung pengaruh timbale-balik yang terwujud dalam
interaksi.satu pihak memacu ideologi semakin realistis,dilain pihak mendorong
menciptakan masyarakat yang ideal.
Ideologi mencerminkan cara
berpikir masyarakat,tetapi juga membentuk masyarakat menuju cita-cita.dengan
kata lain,ideologi bukan sekedar pengetahuan teoritis,melainkan sesuatu yang
dihayati menjadi suatu keyakinan.ideologi adalah suatu pilihan yang jelas dan
membawa komitmen untuk mewujudkannya.semakin mendalam kesadaran ideologi
seseorang,semakin tinggi komitmen untuk melaksanakannya.komitmen tersebut
tercermin dalam sifat seseorang yang meyakini ideologi sebagi
ketentuan-ketentuan normative yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
b. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Fungsi pancasila
untuk memberikan orientasi ke depan telah menuntut bangsa Indonesia untuk
menyadari situasi yang sedang
dihadapinya.Kemajuan ilmu pengetahuan,kecanggihan teknoligi,dan sarana
komunikasi yang semakin modern membuat dunia semakin kecil dan menguatnya
interdependensi di kalangan
bangsa-bangsa di dunia.Hal ini berarti bahwa pembangunan nasional tidak hanya
ditentukan oleh factor-faktor dalam negeri,tetapi banyak dipengaruhi oleh
factor-faktor luar yang terkait.Bangsa Indonesia yang sibuk membangun dan
berupaya memecahkan masalah kemiskinan dan kesenjangan sisoal,mau tidak mau
harus terlibat dalam jaringan politik dunia yang semakin dipengaruhi oleh
kekuatan-kekuatan ekonomi raksasa.
Globalisasi ekonomi jelas memberikan dampak yang cukup
luas,baik dalam bentuk ancaman
kebergantungan ayng mempersulit usaha bangsa menuju kemandirian,maupun
dalam bentuk pemupukan modal di kalangan kelompok elit yang tidak selalu
sejalan dengan kebijaksanaan pemerataan kesejahteraan.Hal itu menunjukkan bahwa
bangsa Indonesia dihadapkan pada tantangan,yaitu tantangan untuk memiliki cara
hidup serta tingkat kehidupan yang wajar secara manusiawi dan adil.
Tantangan hanya bias
diatasi jika bangsa Indonesia tetap mempertahankan identitasnya dalam ikatan
persatuan dan mampu mengembangkan dinamikanya agar mampu bersaing dengan
bangsa-bangsa lain.Dinamika tersebut bergantung pada kemampuan untuk mengadakan
adaptasi terhadap proses kehidupan yang baru dan menjalankan inovasi intuk
menciptakan kualitas kerja dan kualitas produk yang baik.Daya saing masyarakat
hanya akan meningkat jika selalu dipupuk sikap yang rasional dan kritis serta
kreativitas dikalangan masyarakat.
Dalam memjawab
tantangan tersebut,Pancasila perlu tampil sebagai ideology terbuka karena
ketertutupan hanya membawa pada kemandengan.Keterbukaan bukan berarti mengubah
nilai-nilai dasar Pancasila,melainkan mengeksplisitkan wawasannya secara lebih
konkret sehingga memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah
baru.Ideologi tidak dipaksakan dari luar,tetapi justru terbentuk atas
kesepakatan masyarakat sehingga merupakan milik masyarakat.sebaliknya,ideolohi
tertutup memutlakkan pandangan secara totaliter sehingga masyarakat tidak
mungkin memilikinya.Dalam ideoligi tertutup,masyarakat dan martabat manusia
akan dikorbankan,beda halnya dengan ideolohi terbuka yang didalamnya terdapat
cita-cita dan nilai-nilai yang bersifat mendasar dan tidak langsung bersifat
operasional.
B. Pancasila
sebagai Sumber Nilai dan Paradigma Pembangunan
1. Analisis Pancasila sebagai Sumber
Nilai
a.
Kedudukan Pancasila sebagai Sumber Nilai
Nilai-nilai
luhur yang dirintis dan telah di pupuk melalui pergerakan nasional sejak 1908
telah terbakar habis oleh kekuasaan.Orde Lama mengembangkan Pancasila sebagai
dasar Negara bukan sebagai sesuatu yang substantif, melainkan dilaksanakan
untuk mendukung kepentingan politik sesaat.
Di era
Orde Baru,Pancasila sebagai dasar Negara banyak dijadikan sebagai symbol Negara
dan tidak dihayati serta dilaksanakan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Akhirnya,yang masih tersisa
sebagai asset nasional dan dapat dijadikan milik bersama adalah Pembukaan UUD
1945 dengan nilai-nilai luhurnya yang menjadi satu kesatuan secara
terintegratif dengan pancasila sebagai dasar Negara dan sumber nilai.
Meletakkan
kembali pancasila secara terintegratif dengan pembukaan sehingga dapat
mendorong bangsa untuk menemukan landasan berpijak yang sama,yaitu
menyelamatkan persatuan,dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami
disintegrasi.Dengan demikian,selain sebagai dasar Negara,Pancasila mengandung
makna sebagai ideology nasional yang merupakan cita-cita dan tujuan
Negara.Kedudukan dan relevansi Pancasila sebagai sumbaer nilai dan dasar
Negara,mengandung makna bahwa Pancasila harus diletakkan dalam keutuhannya
dengan Pembukaan UUD 1945 dan dieksplorasikan dalam dimensi-dimensi yang
melekat sebagai berikut
1.
Dimensi Realitas : Nilai-nilai yang
terkandung didalamnya harus merupakan cerminan kondisi objektif yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat.Dengan kata lain,Pancasila harus merupakan suatu
rangkaian nilai-niali yang menunjukkan sikap dan perilaku bangsa Indonesia
2.
Dimensi Idealitas : Idealisme yang
terkandung didalamnya bukan sekedar utopis tanpa makna,melainkan sebagai kata
kerja untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna
malihat hari depan
3.
Dimensi Fleksibilitas : Pancasila bukan
barang jadi yang sudah selesai dan sempurna,melainkan terbuka bagi hal-hal baru
untuk memenuhi perkembangan zaman.Dengan demikian,tanpa kehilangan nilai
hakikinya pancasila akan tetap ektual,relevan,serta fungsional sebagai pedoman
kehidupan bangsa dan Negara dengan jiwa dan semangat Bhinneka Tunggal Ika
2. Pengertian Pancasila sebagai Sumber Nilai
a.
Pengertian Pancasila
1. Secara Etimologis
Menurut lughatnya,Pancasila berasal dari bahasa India,yakni
bahasa Sanskerta (bahasa kasta
Brahmana,sementara bahasa rakyat jelata ialah Prakerta).Menurut Muhammad
Yamin,Pancasila memiliki dua macam arti,yaitu panca artinya lima,Syila dengan
(i) biasa (pendek) artinya sendi,alas,atau dasar,Syila dengan (i) panjang
artinya peraturan tingkah laku yang penting,baik,dan senonoh.Kata sila dalam
bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
Berdasarkan hal tersebut,istilah Pancasila sudah dikenal
sejak zaman Majapahit dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan buku
Sutasoma karanga Mpu Tantular yang diartikan lima perintah kesusilaan
(Pancasila krama) yang berisi lima larangan sebagai berikut :
a.
Melakukan kekerasan
b.
Mencuri
c.
Berjiwa dengki
d.
Berbohong
e.
Mabuk akibat
minuman keras
2. Secara Terminologi
Pada 1 Juni 1945,dalam siding
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI),perkataan
Pancasila artinya lima asas dasar digunakan oleh Presiden Soekarno untuk
memberi nama pada lima prinsip dasar Negara Indonesia yang
diusulkannya.perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa
yang duduk disamping Soekarno,yaitu Muhammad Yamin.
Pada 17 Agustus 1945 ,Indonesia
merdeka dan keesokan harinya (18 Agustus 1945) disahkan UUD RI yang didalamnya
memuat isi rumusan lima prinsip dasar Negara yang diberi nama Pancasila.Sejak
saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan dijadikan istilah
yang sudah umum.Terdapat beberapa pandangan mengenai pengertian
Pancasila,diantaranya sebagai berikut
a.
Ir.Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia
yang turun menurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan
Barat.Dengan demikian,Pancasila tidak saja falsafah Negara,tetapi lebih luas
lagi,yakni falsafah bangsa Indonesia.
b.
Panitia Lima
Pancasila adalah lima asas yang merupakan
ideologi negara,Kelima sila itu merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
satu sama lain.Hubungan antara lima asas erat sekali,berangkaian,dan tidak
berdiri sendiri.Pancasila tidak saja pedoman politik dalam negeri,tetapi juga
politik luar negeri karena dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tugas
pemerintah RI,yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan
bangsa,serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian
abadi,dan keadilan sosial.
c.
Prof.Drs.Mr.Notonegoro
Pancasila merupakan dasar falsafah negara
Indonesia.
d.
Pada lambing Negara RI “Garuda Indonesia”
Pancasila adalah dasar falsafah dan
ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia
sebagai dasar pemersatu,lambing persatuan dan kesatuan,serta sebagai pertahanan
bangsa dan negara Indonesia.
b.
Sifat Pancasila
Pancasila kali pertama dibicarakan di Indonesia adalah pada
rapat BPUPKI pada 1 Juni 1945,yaitu ketika Ir.Soekarno mencari dan menemukan
nama untuk pidatonya yang baru diucapkan.Pidato yang merupakan salah satu dari
ungkapan hati anggota BPUPKI merupakan permintaan ketuanya,yaitu Dr.Radjiman
Wediodiningrat tentang dasar falsafah (filosofische gronslag) dari negara
Indonesia merdeka yang kelak didirikan.Dengan demikian,Pancasila adalah nama
dari suatu falsafah negara.Sejarah diangkatnya Pancasila menunjukkan bahwa
1.
Pancasila itu
adalah nama
2.
nama dan suatu
falsafah
3.
Pancasila bukan
Soekarnoisme
4.
Pancasila adalah falsafah
bangsa Indonesia,falsafah negara Republik Indonesia
5.
Sebagai falsafah
negara,diketahui lima intinya dan isi bangsa Indonesia
6.
Setiap arti yang
diberikan harus mempunyai syarat isi jiwa bangsa
c.
Rumusan Pancasila yang Sah
Rumusan Pancasila yang sah dan benar terdpat dalam Pembukaan
UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.Berkaitan dengan
hal tersebut,Presiden RI telah mengeluarkan instruksi No.12/1968 pada 13 April
1968.dalam Instruksi tersebut ditegaskan bahwa tata urutan (sistematika) dan
rumusan Pancasila sebagai berikut
1.
Ketuhanan Yang Maha
Esa
2.
Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia
d.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara dan
ideologi negara.Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara.Pengertian pancasila sebagai dasar negara,sesuai dengan
bunyi Pembukaan UUD 1945.
Selain itu,Pancasila mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai
pokok atau kaidah negara yang fundamental (mendasar).Kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara bersifat tetap,kuat,dan tidak dapat diubah oleh
siapapun,termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.Mengubah Pancasila berarti
membubarkan negara RI yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental yang berarti
bahwa hokum dasar tertulis (UUD),hokum tidak tertulis (konvensi),dan hokum atau
peraaturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara RI harus bersumber dan
berada dibawah pokok kaidah negara yang fundamental.
Fungsi pokok dari Pancasila adalah sebagai dasar negara
sesuai dengan Pembukaan UUd 1945 dan berdasarkan Tap MPR No.III/MPR/2000
tentang sumber hokum dan Tata Urutan Perundang-undangan.Sumber hokum dasar
adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 dan batang
Tubuh UUD 1945.
Terdapat beberapa fungsi Pancasila,diantaranya dapat dilihat
secara yuridis ketatanegaraan,sosiologis,dan filosofis.Secara yuridis ketatanegaraan,Pancasila berfungsi sebagai
sumber dari segala sumber hokum dalam negara RI.Adapun pengertian Pancasila
yang bersifat sosiologis berfungsi sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada
umumnya.Selain itu,pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis
sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran.
e.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai
pandangan hidup,pegangan hidup,pedoman hidup,petunjuk hidup,dan jalan
hidup.Dalam hal ini,Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup atau perilaku
dalm sehari-hari.Dengan kata lain,Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah
semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang.Semua
tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan
pancaran dari semua sila Pancasila.Selain itu,Pancasila juga mempunyai sifat
sebagai berikut
1.
Pancasila sebagai
Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengerian ini
adalah seperti yang dijelaskan dalam teori Von Savigny bahwa setiap volksgeist
(jiwa rakyat/jiwa bangsa) Indonesia telah melaksanakan Pancasila.Dengan kata
lain,lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
2.
Pancasila sebagai
Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini
adalah bahwa sikap,tingkah laku,dan perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri
khas.Artinya,dapat dibedakan dengan bangsa lain.ciri-ciri khas inilah yang
disebut kepribadian.kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila.Oleh karena
itu,Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
3.
Pancasila sebagai
Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila disahkan bersama-sama
dengan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.PPKI ini merupakan
wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur
tersebut.
4.
Pancasila sebagai
Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Cita-cita luhur bangsa Indonesia
tegas termuat dalam pembukaan UUd 1945 karena Pembukaan UUd 1945 merupakan
perjuangan jiwa proklamasi,yaitu jiw2a Pancasila.Dengan demikian,Pancasila
merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
f. Pancasila sebagai
Paradigma pembangunan
Pembangunan nasional yang
dilakukan oleh bangsa Indonesia dewasa ini diartikan sebagai pengamalan
pancasila.Masa pembangunan akan memberi kesempatan yang menguntungkan bagi
Pancasila untuk memberi pengaruh yang mendalam dan mendasar pada system nilai
sosial budaya masyarakat Indonesia.Seperti yang berkali-kali diungkapkan oleh
para ilmuwan sosial,para ahli filsafat,dan para pejabat tingkat tinggi didalam
pemerintahan,pembangunan nasional mengandung arti pembaharuan.
Pembangunan dan Pembaharuan dengan sendirinya
membawa perubahan-perubahan sosial budaya.perubahan-perubahan itu dapat
bersifat dangkal dan bersifat fundamental.perubahan-perubahan yang bersifat
dangkal akan mudah dan cepat berubah.Misalnya,dapat dilihat dalam perubahan
mode pakaian,selera arsitektur rumah atau tempat tinggal,dan popularitas
lagu-lagu generasu muda yang sedang digandrungi dikalangan mereka.Adapun
perubahan-perubahan sosial budaya yang mendasar dapat dialami bersama dalam
reformasi.Misalnya,masyarakat pertanian menjadi masyarakat industri,masyarakat
tradisional menjadi masyarakat modern,tata hidup pedesaan menjadi tata hidup
perkotaan,serta perubahan masyarakat Indonesia dari kedudukan dijajah oleh
kakuasaan asing menjadi masyarakat yang merdeka didalam negara yang diatur dan
diurus oleh kekuasaan nasional.
Semua perubahan sosial tersebut apabila di analisis prosesnya
akan melalui tahap-tahap sebagai berikut
a.
Tahap terintegrasi
(tahap terorganisasi)
b.
Tahap disintegrasi
(atau disorganisasi)
c.
Tahap reintegrasi
(atau reorganisasi)
Tahap pertama,yaitu tahap integrasi merupakan tahap sosial budaya
dimana lembaga-lembaga termasuk lembaga politik,ekonomi,pemerintah,agama,dan
sosial berada didalam keadaan yang selaras,serasi,dan seimbang.Namun,sebagai
akibat dari perkembangan di bidang politik,ekonomi,teknologi,dan ilmu
pengetahuan salah satu bidang kehidupan berkembang lebih cepat daripada bidang
lainnya sehingga merusak keadaan sosial budaya yang terintegrasi itu.Timbullah
tahap kedua,yaitu tahap disintegrasi antara lembaga-lembaga sosial budaya.
Di dalam tahap disintegrasi,masyarakat mengalami situasi
sosial psikologi dimana orang sering tidak mengetahui nilai-nilai yang dianggap
tidak baik.Hal ini disebabkan nilai –nilai yang lama sudah mulai pudar,tetapi
belum lenyap sama sekali dari kehidupan masyarakat.Sebaliknya,nilai-nilai baru
yang harus menggantikannya belum terbentuk dengan jelas,atau kalau sudah
terbentuk,belum jelas kapan,dimana,serta dengan cara bagaimana nilai-nilai baru
itu harus direalisasikan.Periode yang diwarnai dengankebingungan dalam
kehidupan sosial budaya masyarakat dinamakan periode anomie.Didalam keadaan
bingung tersebut,masyarakat mencari jalan agar kehidupannya kembali ke dalam
keadaan selaras,serasi,dan seimbang.Jika keadaan kehidupan baru itu
tercapai,masyarakat sudah berhasil menempatkan diri pada tahap ketiga,yaitu tahap
reintegrasi.
C. Sikap Positif
terhadap Pancasila sebagai Ideoligi Terbuka
Kehidupan
manusia digerakkan oleh empat macam n ilai dasar,yaitu nilaikebaikan,nilai
kebenaran,nilai keindahan,dan nilai ketuhanan.Adapun menurut Notonegoro nilai
terdiri atas tiga bagian,yaitu nilai material (segala sesuatu yang berguna bagi
unsure manusia),nilai vital (segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas),dan nilai kerohanian (segala sesuatu
yang bergguna bagi rohani manusia).Nilai kerohanian dibedakan lagi menjadi
empat,yaiu nilai kebenaran (nilai yang bersumber pada unsure akal
manusia),nilai keindahan (nilai yang bersumber pada unsure rasa manusia),nilai
kebaikan atau nilai moral (nilai yang bersumber pada unsure kehendak
manusia),dan nilai kegunaan atau nilai religius (nilai yang bersumber pada
agama).
Sesuai
dengan pengertian filsafat sebagai pandangan hidup atau falsafah sebagai suatu
pendirian yang kebenarannya telah diyakini dan diterima bahwa nilai bagi
manusia merupakan landasan atau motivasi dalam segala tingkah laku atau
perbuatannya.walaupun dalam kenyataan ada orang-orang yang dengan sadar
melakukan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai.
Nilai-nilai
Pancasila termasuk kedalam nilai kerohanian,tetapi nilai kerohanian yang
mengakui pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang
(harmonis).Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila
yang tersusun secara sistematis hierarkis.pancasila jika dikaji dari sudut
pandang metafisika,berlandaskan pada usaha-usaha untuk menemukan kebenaran
mengenai alam semesta yang lebih menekankan pemikiran murni.Dengan
demmikian.tinjauan metafisika terhadap Pancasila berlandaskan pada
tuhan,manusia,rakyat,dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila memiliki sifat
objektif yang dapat dijelaskan sebagai berikut
1.
Rumusan sila-sila Pancasila menunjukkan
kenyataan adanya sifat-sifat abstrak,umum,dan universal.
2.
Inti sila-sila Pancasila akan tetap ada
sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia,baik dalam adapt
kebiasaan,kebudayaan maupun keagamaan.hal ini disebabkan dalam Pancasila
terkandung hubungan kemanusiaan yang mutlak (manusia dengan Tuhan,antar sesame
manusia,dan lingkungan).
3.
Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945 menurut ilmu hokum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang
mendasar,serta tidak dapat diabaikan oleh setiap orang atau badan/lembaga
kecuali oleh pembentuk negara,yaitu panitia persiapan kemerdekaan Indonesia
yang sekarang sudah tidak ada.
4.
Pembukaan UUD 1945 (yang memuat jiwa
Pancasila),secara hokum tidak dapat diubah oleh siappapun termasuk MPR hasil
pemilihan umum karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan
negara.Dengan demikian,Pancasila akan tetap ada.
5.
Pembukaan UUD 1945 yang mengandung bahwa
Pancasila tidak dapat diubah (tetap) karena kemerdekaan merupakan karunia
tuhan.
Selain
itu,nilai-nilai dalam setiap sila Pancasila jika dikaji melalui pemahaman
metafisika dapat ditemukan antara lain sebagai berikut
1.
Sila
pertama,menunjukkan bahwa Tuhan adalah sebab pertama dari
segala sesuatu,Yang Maha Esa,dan segala sesuatu bergantung kepada-Nya.Tuhan ada
secara mutlak.Oleh karena itu,perlu dikembangkan nilai-nilai religius sebagai
berikut
a. Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha
Esa dengan sifat-sifat-Nya yang Maha
Sempurna,Mahakasih,Mahakuasa,Mahaadil,Mahabijaksana,dan sifat suci lainnya.
b.
Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
2.
Sila kedua,manusia memiliki hakikat pribadi yang monopluralis
terdiri atas susunan kodrat jiwa raga,sifat
kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk sosial,serta berkedudukan
sebagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Nilai-nilai
kemanusiaan meliputi sebagai berikut
a.
Pengakuan terhadap martabat manusia
b.
Pengakuan yang adil terhadap sesame manusia
c.
Pengertian manusia yang beradab,yaitu
memiliki daya Cipta,rasa,karsa,dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan
antara manusia dan hewan
3.
Sila
ketiga,berupa pengakuan terhadap hakikat satu yang secara
mutlak tidak dapat dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan
keutuhan.Nilai-nilai persatuan bangsa adalah sebagai berikut
a. Persatuan
Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
b. Bangsa
Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
c. Pengakuan
terhadap pe3rbedaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa.Kebudayaan bangsa
memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa
4. Sila keempat,menjunjung dan mengakui
adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang dalam lingkungan
daerah atau negara tertentu yang segala sesuatunya berasal dari
rakyat,dilaksanakan oleh rakyat,dan diperuntukkan untuk rakyat.nilai kerakyatan
adalah sebagai berikut
a.
Kedaulatan negara ada ditangan rakyat
b. Pimpinan
kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat
c.
Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai
kedudukan,hak,dan kewajiban yang sama
d.
Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat
5. Sila kelima,mengakui hakikat adil berupa
pemenuhan segala sesuatu yang berhubungan dengan hak dalam hubungan hidup
kemanusiaan.
Nilai
keadilan sosial tersebut adalah sebagai berikut
a.Perwujudan
keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh
rakyat Indonesia
b.Keadilan
dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang
ideologi,politik,sosial,kebudayaan,dan pertahanan keamanan nasional
c.
Cita-cita masyarakat adil dan makmur,material,dan spiritual yang merata bagi
seluruh rakyat Indonesia
d.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,serta menghormati orang lain
e.
Cinta akan kemajuan dan pembangunan
KESIMPULAN
· Pancasila
digunakan sebagai pedoman dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara
· Pancasila
perlu tampil sebagai ideology terbuka
· Pancasila
harus diletakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan UUD 1945 dan
dieksplorasikan dalam dimensi-dimensi yang melekat,yaitu dimensi
realitas,dimensi idealitas,dan dimensi fleksibilitas
· Pembangunan
akan memberi kesempatan yang menguntungkan bagi Pancasila untuk memberi
pengaruh yang mendalam dan mendasar pada system social budaya masyarakat
· Perilaku
konstitusional artinya perilaku yang sesuai dengan perundang-undangan dan telah
ditetapkan oleh pihak yang berwenang dalam suatu kebijakan
· Ideologi
mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut
a.
Struktur Kognitif,yaitu keseluruhan
pengetahuan yang dapat dijadikan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia
dan kejadian-kejadian alam
b.
Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang
memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia
c.
Norma-norma yang menjadi pedoman dan
pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak
d.
Bekal dan jalan bagi seseorang untuk
menemukan identitasnya
e.
Kekuatan yang mampu memberi semangat serta
mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan
f.
Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat
untuk memahami,menghayati,serta melaksanakan tingkah lakunya sesuai dengan
orientasi dan norma-norma
DAFTAR PUSTAKA
Aim, Abdulkarim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas
XII. Jilid 3. Bandung : Grafindo Media Pratama