Kamis, 31 Mei 2012

III. Ketahanan Nasional



PANCASILA SEBAGAI  IDEOLOGI TERBUKA

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
( Softskill )


Disusun Oleh :
Nama            : Khoiriah
NPM  : 13210889
Kelas : 2ea21


PENDAHULUAN


Setiap bangsa yang ingin berdiri dengan kukuh dan mengetahui jelas arah mana tujuan yang ingin dicapai sangat memerlukan pandangan hidup.Begitu pula dengan Indonesiayang terdiri atas beranekaragam kebudayaan,suku,agama,ras,dan kebiasaan memerlukan suatu pandangan hidup bangsa yang sama.Pandangan hidup ini merupakan paying dalam menjaga integritasi bangsa sehingga keanekaragaman bukan merupakan pemecah belah bangsa,melainkan sebagai pemersatu bangsa.Pancasila sebagai asas dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara memberikan rambu0rambu untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara.
Ideologi pancasila adalah keseluruhan pandangan,cita-cita,keyakinan,dan nilai bangsa Indonesia yang secara normatif perlu diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara.Ideologi bukan sekedar pengetahuan teoritis,melainkan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan.Ideologi adalah satu pilihan yang jelas dan membawa komitmen untuk mewujudkannya.



PEMBAHASAN

A.    Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Setiap bangsa mempunyai kepribadian.demikian pula,bangsa Indonesia mempunyai kepribadian sendiri.Kepribadian bangsa Indonesia adalah keseluruhan cirri khas bangsa Indonesia yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain.walaupun sejak dahulu bangsa Indonesia telah berinteraksi dengan berbagai peradaban dan kebudayaan bangsa lain,tetapi kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang.jika diperhatikan sila-sila dari pancasila,tampak jelas bahwa sila-sila tersebut merupakan pencerminan kepribadian bangsa Indonesia.
Pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara.artinya,pancasila digunakan untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan Negara.dengan kata lain,segala yang ada didalam Negara harus taat pada kaidah-kaidah pancasila.termasuk semua hukum yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus bersumber dari pancasila.
Pancasila ditetapkan menjadi dasar falsafat atau ideologi republik Indonesia pada 18 Agustus 1945,yaitu ketika pembukaan UUD 1945 disahkan oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai dasar Negara.hal itu dilakukan setelah dipikirkan,dimusyawarahkan,dan diolah secara matang oleh para pemimpin dan para cendikiawan nasional yang duduk dalam kelembagaan itu.sesuai dengan sistim pengambilan keputusan yang berlaku di Indonesia sejak dahulu.kelima sila itu di musyawarahkan dan akhirnya tercapai suatu kemufakatan bahwa pancasila dijadikan dasar Negara republik Indonesia.
Secara yuridis konstitusional,kedudukan pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan cita-cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar Negara republik Indonesia dan dituangkan dalam pasal-pasal UUD 1945.

1.       Makna Pancasila sebagai Ideologi Negara
a. Hakikat dan Fungsi Ideologi
Ideologi pancasila merupakan dasar Negara yang berfungsi,baik dalam menggambarkan tujuan Negara maupun dalam proses pencapaian tujuan Negara.artinya,tujuan Negara secara material dirumuskan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi,dankeadilan social harus mengarah kepada terwujudnya masyarakat adil,makmur,serta sejahtera dengan tetap memperhatikan bahkan merealisasikan dimensi-dimensi yang mencerminkan watak dan cirri wawasan pancasila.dengan demikian,ideologi tidak lain adalah hasil diri refleksi manusia.artinya,ideologi dan kenyataan hidup masyarakat terjadi hubungan dialektis sehingga berlangsung pengaruh timbale-balik yang terwujud dalam interaksi.satu pihak memacu ideologi semakin realistis,dilain pihak mendorong menciptakan masyarakat yang ideal.
Ideologi mencerminkan cara berpikir masyarakat,tetapi juga membentuk masyarakat menuju cita-cita.dengan kata lain,ideologi bukan sekedar pengetahuan teoritis,melainkan sesuatu yang dihayati menjadi suatu keyakinan.ideologi adalah suatu pilihan yang jelas dan membawa komitmen untuk mewujudkannya.semakin mendalam kesadaran ideologi seseorang,semakin tinggi komitmen untuk melaksanakannya.komitmen tersebut tercermin dalam sifat seseorang yang meyakini ideologi sebagi ketentuan-ketentuan normative yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.

b.   Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
           Fungsi pancasila untuk memberikan orientasi ke depan telah menuntut bangsa Indonesia untuk menyadari  situasi yang sedang dihadapinya.Kemajuan ilmu pengetahuan,kecanggihan teknoligi,dan sarana komunikasi yang semakin modern membuat dunia semakin kecil dan menguatnya interdependensi  di kalangan bangsa-bangsa di dunia.Hal ini berarti bahwa pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh factor-faktor dalam negeri,tetapi banyak dipengaruhi oleh factor-faktor luar yang terkait.Bangsa Indonesia yang sibuk membangun dan berupaya memecahkan masalah kemiskinan dan kesenjangan sisoal,mau tidak mau harus terlibat dalam jaringan politik dunia yang semakin dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan ekonomi raksasa.
            Globalisasi ekonomi jelas memberikan dampak yang cukup luas,baik dalam bentuk ancaman  kebergantungan ayng mempersulit usaha bangsa menuju kemandirian,maupun dalam bentuk pemupukan modal di kalangan kelompok elit yang tidak selalu sejalan dengan kebijaksanaan pemerataan kesejahteraan.Hal itu menunjukkan bahwa bangsa Indonesia dihadapkan pada tantangan,yaitu tantangan untuk memiliki cara hidup serta tingkat kehidupan yang wajar secara manusiawi dan adil.
           Tantangan hanya bias diatasi jika bangsa Indonesia tetap mempertahankan identitasnya dalam ikatan persatuan dan mampu mengembangkan dinamikanya agar mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain.Dinamika tersebut bergantung pada kemampuan untuk mengadakan adaptasi terhadap proses kehidupan yang baru dan menjalankan inovasi intuk menciptakan kualitas kerja dan kualitas produk yang baik.Daya saing masyarakat hanya akan meningkat jika selalu dipupuk sikap yang rasional dan kritis serta kreativitas dikalangan masyarakat.
           Dalam memjawab tantangan tersebut,Pancasila perlu tampil sebagai ideology terbuka karena ketertutupan hanya membawa pada kemandengan.Keterbukaan bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar Pancasila,melainkan mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkret sehingga memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah baru.Ideologi tidak dipaksakan dari luar,tetapi justru terbentuk atas kesepakatan masyarakat sehingga merupakan milik masyarakat.sebaliknya,ideolohi tertutup memutlakkan pandangan secara totaliter sehingga masyarakat tidak mungkin memilikinya.Dalam ideoligi tertutup,masyarakat dan martabat manusia akan dikorbankan,beda halnya dengan ideolohi terbuka yang didalamnya terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang bersifat mendasar dan tidak langsung bersifat operasional.


B. Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Paradigma Pembangunan
               1. Analisis Pancasila sebagai Sumber Nilai
                        a. Kedudukan Pancasila sebagai Sumber Nilai
     Nilai-nilai luhur yang dirintis dan telah di pupuk melalui pergerakan nasional sejak 1908 telah terbakar habis oleh kekuasaan.Orde Lama mengembangkan Pancasila sebagai dasar Negara bukan sebagai sesuatu yang substantif, melainkan dilaksanakan untuk mendukung kepentingan politik sesaat.
        Di era Orde Baru,Pancasila sebagai dasar Negara banyak dijadikan sebagai symbol Negara dan tidak dihayati serta dilaksanakan  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Akhirnya,yang masih tersisa sebagai asset nasional dan dapat dijadikan milik bersama adalah Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya yang menjadi satu kesatuan secara terintegratif dengan pancasila sebagai dasar Negara dan sumber nilai.
        Meletakkan kembali pancasila secara terintegratif dengan pembukaan sehingga dapat mendorong bangsa untuk menemukan landasan berpijak yang sama,yaitu menyelamatkan persatuan,dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegrasi.Dengan demikian,selain sebagai dasar Negara,Pancasila mengandung makna sebagai ideology nasional yang merupakan cita-cita dan tujuan Negara.Kedudukan dan relevansi Pancasila sebagai sumbaer nilai dan dasar Negara,mengandung makna bahwa Pancasila harus diletakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan UUD 1945 dan dieksplorasikan dalam dimensi-dimensi yang melekat sebagai berikut
1.       Dimensi Realitas : Nilai-nilai yang terkandung didalamnya harus merupakan cerminan kondisi objektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.Dengan kata lain,Pancasila harus merupakan suatu rangkaian nilai-niali yang menunjukkan sikap dan perilaku bangsa Indonesia
2.       Dimensi Idealitas : Idealisme yang terkandung didalamnya bukan sekedar utopis tanpa makna,melainkan sebagai kata kerja untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna malihat hari depan
3.      Dimensi Fleksibilitas : Pancasila bukan barang jadi yang sudah selesai dan sempurna,melainkan terbuka bagi hal-hal baru untuk memenuhi perkembangan zaman.Dengan demikian,tanpa kehilangan nilai hakikinya pancasila akan tetap ektual,relevan,serta fungsional sebagai pedoman kehidupan bangsa dan Negara dengan jiwa dan semangat Bhinneka Tunggal Ika

2. Pengertian Pancasila sebagai Sumber Nilai
    a. Pengertian Pancasila
      1. Secara Etimologis
        Menurut lughatnya,Pancasila berasal dari bahasa India,yakni bahasa Sanskerta (bahasa    kasta Brahmana,sementara bahasa rakyat jelata ialah Prakerta).Menurut Muhammad Yamin,Pancasila memiliki dua macam arti,yaitu panca artinya lima,Syila dengan (i) biasa (pendek) artinya sendi,alas,atau dasar,Syila dengan (i) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting,baik,dan senonoh.Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
        Berdasarkan hal tersebut,istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Majapahit dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karanga Mpu Tantular yang diartikan lima perintah kesusilaan (Pancasila krama) yang berisi lima larangan sebagai berikut :
a.                  Melakukan kekerasan
b.                  Mencuri
c.                   Berjiwa dengki
d.                  Berbohong
e.                  Mabuk akibat minuman keras

2.       Secara Terminologi
                Pada 1 Juni 1945,dalam siding Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI),perkataan Pancasila artinya lima asas dasar digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar Negara Indonesia yang diusulkannya.perkataan tersebut dibisikkan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk disamping Soekarno,yaitu Muhammad Yamin.
                Pada 17 Agustus 1945 ,Indonesia merdeka dan keesokan harinya (18 Agustus 1945) disahkan UUD RI yang didalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar Negara yang diberi nama Pancasila.Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan dijadikan istilah yang sudah umum.Terdapat beberapa pandangan mengenai pengertian Pancasila,diantaranya sebagai berikut
a. Ir.Soekarno
    Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun menurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat.Dengan demikian,Pancasila tidak saja falsafah Negara,tetapi lebih luas lagi,yakni falsafah bangsa Indonesia.
b. Panitia Lima
     Pancasila adalah lima asas yang merupakan ideologi negara,Kelima sila itu merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.Hubungan antara lima asas erat sekali,berangkaian,dan tidak berdiri sendiri.Pancasila tidak saja pedoman politik dalam negeri,tetapi juga politik luar negeri karena dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tugas pemerintah RI,yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial.
c. Prof.Drs.Mr.Notonegoro
     Pancasila merupakan dasar falsafah negara Indonesia.
d. Pada lambing Negara RI “Garuda Indonesia”
     Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu,lambing persatuan dan kesatuan,serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.

b. Sifat Pancasila
        Pancasila kali pertama dibicarakan di Indonesia adalah pada rapat BPUPKI pada 1 Juni 1945,yaitu ketika Ir.Soekarno mencari dan menemukan nama untuk pidatonya yang baru diucapkan.Pidato yang merupakan salah satu dari ungkapan hati anggota BPUPKI merupakan permintaan ketuanya,yaitu Dr.Radjiman Wediodiningrat tentang dasar falsafah (filosofische gronslag) dari negara Indonesia merdeka yang kelak didirikan.Dengan demikian,Pancasila adalah nama dari suatu falsafah negara.Sejarah diangkatnya Pancasila menunjukkan  bahwa
1.       Pancasila itu adalah nama
2.       nama dan suatu falsafah
3.      Pancasila bukan Soekarnoisme
4.      Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia,falsafah negara Republik Indonesia
5.      Sebagai falsafah negara,diketahui lima intinya dan isi bangsa Indonesia
6.      Setiap arti yang diberikan harus mempunyai syarat isi jiwa bangsa

c. Rumusan Pancasila yang Sah
        Rumusan Pancasila yang sah dan benar terdpat dalam Pembukaan UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.Berkaitan dengan hal tersebut,Presiden RI telah mengeluarkan instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968.dalam Instruksi tersebut ditegaskan bahwa tata urutan (sistematika) dan rumusan Pancasila sebagai berikut
1.       Ketuhanan Yang Maha Esa
2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

d. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
        Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara dan ideologi negara.Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.Pengertian pancasila sebagai dasar negara,sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945.
        Selain itu,Pancasila mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang fundamental (mendasar).Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap,kuat,dan tidak dapat diubah oleh siapapun,termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.Mengubah Pancasila berarti membubarkan negara RI yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
        Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental yang berarti bahwa hokum dasar tertulis (UUD),hokum tidak tertulis (konvensi),dan hokum atau peraaturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara RI harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah negara yang fundamental.
        Fungsi pokok dari Pancasila adalah sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUd 1945 dan berdasarkan Tap MPR No.III/MPR/2000 tentang sumber hokum dan Tata Urutan Perundang-undangan.Sumber hokum dasar adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 dan batang Tubuh UUD 1945.
        Terdapat beberapa fungsi Pancasila,diantaranya dapat dilihat secara yuridis ketatanegaraan,sosiologis,dan filosofis.Secara yuridis  ketatanegaraan,Pancasila berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hokum dalam negara RI.Adapun pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis berfungsi sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya.Selain itu,pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran.

e. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
        Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai pandangan hidup,pegangan hidup,pedoman hidup,petunjuk hidup,dan jalan hidup.Dalam hal ini,Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup atau perilaku dalm sehari-hari.Dengan kata lain,Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang.Semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila.Selain itu,Pancasila juga mempunyai sifat sebagai berikut
1.       Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
                Pancasila dalam pengerian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori Von Savigny bahwa setiap volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa) Indonesia telah melaksanakan Pancasila.Dengan kata lain,lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
2.       Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
                Pancasila dalam pengertian ini adalah bahwa sikap,tingkah laku,dan perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri khas.Artinya,dapat dibedakan dengan bangsa lain.ciri-ciri khas inilah yang disebut kepribadian.kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila.Oleh karena itu,Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
3.      Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
                Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.
4.      Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
                Cita-cita luhur bangsa Indonesia tegas termuat dalam pembukaan UUd 1945 karena Pembukaan UUd 1945 merupakan perjuangan jiwa proklamasi,yaitu jiw2a Pancasila.Dengan demikian,Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.

f.       Pancasila sebagai Paradigma pembangunan
                Pembangunan nasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dewasa ini diartikan sebagai pengamalan pancasila.Masa pembangunan akan memberi kesempatan yang menguntungkan bagi Pancasila untuk memberi pengaruh yang mendalam dan mendasar pada system nilai sosial budaya masyarakat Indonesia.Seperti yang berkali-kali diungkapkan oleh para ilmuwan sosial,para ahli filsafat,dan para pejabat tingkat tinggi didalam pemerintahan,pembangunan nasional mengandung arti pembaharuan.
                        Pembangunan dan Pembaharuan dengan sendirinya membawa perubahan-perubahan sosial budaya.perubahan-perubahan itu dapat bersifat dangkal dan bersifat fundamental.perubahan-perubahan yang bersifat dangkal akan mudah dan cepat berubah.Misalnya,dapat dilihat dalam perubahan mode pakaian,selera arsitektur rumah atau tempat tinggal,dan popularitas lagu-lagu generasu muda yang sedang digandrungi dikalangan mereka.Adapun perubahan-perubahan sosial budaya yang mendasar dapat dialami bersama dalam reformasi.Misalnya,masyarakat pertanian menjadi masyarakat industri,masyarakat tradisional menjadi masyarakat modern,tata hidup pedesaan menjadi tata hidup perkotaan,serta perubahan masyarakat Indonesia dari kedudukan dijajah oleh kakuasaan asing menjadi masyarakat yang merdeka didalam negara yang diatur dan diurus oleh kekuasaan nasional.
        Semua perubahan sosial tersebut apabila di analisis prosesnya akan melalui tahap-tahap sebagai berikut
a.      Tahap terintegrasi (tahap terorganisasi)
b.      Tahap disintegrasi (atau disorganisasi)
c.       Tahap reintegrasi (atau reorganisasi)
        Tahap pertama,yaitu tahap integrasi merupakan tahap sosial budaya dimana lembaga-lembaga termasuk lembaga politik,ekonomi,pemerintah,agama,dan sosial berada didalam keadaan yang selaras,serasi,dan seimbang.Namun,sebagai akibat dari perkembangan di bidang politik,ekonomi,teknologi,dan ilmu pengetahuan salah satu bidang kehidupan berkembang lebih cepat daripada bidang lainnya sehingga merusak keadaan sosial budaya yang terintegrasi itu.Timbullah tahap kedua,yaitu tahap disintegrasi antara lembaga-lembaga sosial budaya.
        Di dalam tahap disintegrasi,masyarakat mengalami situasi sosial psikologi dimana orang sering tidak mengetahui nilai-nilai yang dianggap tidak baik.Hal ini disebabkan nilai –nilai yang lama sudah mulai pudar,tetapi belum lenyap sama sekali dari kehidupan masyarakat.Sebaliknya,nilai-nilai baru yang harus menggantikannya belum terbentuk dengan jelas,atau kalau sudah terbentuk,belum jelas kapan,dimana,serta dengan cara bagaimana nilai-nilai baru itu harus direalisasikan.Periode yang diwarnai dengankebingungan dalam kehidupan sosial budaya masyarakat dinamakan periode anomie.Didalam keadaan bingung tersebut,masyarakat mencari jalan agar kehidupannya kembali ke dalam keadaan selaras,serasi,dan seimbang.Jika keadaan kehidupan baru itu tercapai,masyarakat sudah berhasil menempatkan diri pada tahap ketiga,yaitu tahap reintegrasi.

C. Sikap Positif terhadap Pancasila sebagai Ideoligi Terbuka
               Kehidupan manusia digerakkan oleh empat macam n ilai dasar,yaitu nilaikebaikan,nilai kebenaran,nilai keindahan,dan nilai ketuhanan.Adapun menurut Notonegoro nilai terdiri atas tiga bagian,yaitu nilai material (segala sesuatu yang berguna bagi unsure manusia),nilai vital (segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas),dan nilai kerohanian (segala sesuatu yang bergguna bagi rohani manusia).Nilai kerohanian dibedakan lagi menjadi empat,yaiu nilai kebenaran (nilai yang bersumber pada unsure akal manusia),nilai keindahan (nilai yang bersumber pada unsure rasa manusia),nilai kebaikan atau nilai moral (nilai yang bersumber pada unsure kehendak manusia),dan nilai kegunaan atau nilai religius (nilai yang bersumber pada agama).
                    Sesuai dengan pengertian filsafat sebagai pandangan hidup atau falsafah sebagai suatu pendirian yang kebenarannya telah diyakini dan diterima bahwa nilai bagi manusia merupakan landasan atau motivasi dalam segala tingkah laku atau perbuatannya.walaupun dalam kenyataan ada orang-orang yang dengan sadar melakukan hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai.
                    Nilai-nilai Pancasila termasuk kedalam nilai kerohanian,tetapi nilai kerohanian yang mengakui pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis).Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara sistematis hierarkis.pancasila jika dikaji dari sudut pandang metafisika,berlandaskan pada usaha-usaha untuk menemukan kebenaran mengenai alam semesta yang lebih menekankan pemikiran murni.Dengan demmikian.tinjauan metafisika terhadap Pancasila berlandaskan pada tuhan,manusia,rakyat,dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif yang dapat dijelaskan sebagai berikut
1.       Rumusan sila-sila Pancasila menunjukkan kenyataan adanya sifat-sifat abstrak,umum,dan universal.
2.       Inti sila-sila Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia,baik dalam adapt kebiasaan,kebudayaan maupun keagamaan.hal ini disebabkan dalam Pancasila terkandung hubungan kemanusiaan yang mutlak (manusia dengan Tuhan,antar sesame manusia,dan lingkungan).
3.      Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 menurut ilmu hokum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang mendasar,serta tidak dapat diabaikan oleh setiap orang atau badan/lembaga kecuali oleh pembentuk negara,yaitu panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang sekarang sudah tidak ada.
4.      Pembukaan UUD 1945 (yang memuat jiwa Pancasila),secara hokum tidak dapat diubah oleh siappapun termasuk MPR hasil pemilihan umum karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan negara.Dengan demikian,Pancasila akan tetap ada.
5.      Pembukaan UUD 1945 yang mengandung bahwa Pancasila tidak dapat diubah (tetap) karena kemerdekaan merupakan karunia tuhan.
                    Selain itu,nilai-nilai dalam setiap sila Pancasila jika dikaji melalui pemahaman metafisika dapat ditemukan antara lain sebagai berikut
1.       Sila pertama,menunjukkan bahwa Tuhan adalah sebab pertama dari segala sesuatu,Yang Maha Esa,dan segala sesuatu bergantung kepada-Nya.Tuhan ada secara mutlak.Oleh karena itu,perlu dikembangkan nilai-nilai religius sebagai berikut
a.    Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifat-Nya yang Maha Sempurna,Mahakasih,Mahakuasa,Mahaadil,Mahabijaksana,dan sifat suci lainnya.
b.      Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
2.    Sila kedua,manusia memiliki hakikat pribadi yang monopluralis terdiri atas susunan kodrat jiwa raga,sifat   kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk sosial,serta berkedudukan sebagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
        Nilai-nilai kemanusiaan meliputi sebagai berikut
a.      Pengakuan terhadap martabat manusia
b.      Pengakuan yang adil terhadap sesame manusia
c.       Pengertian manusia yang beradab,yaitu memiliki daya Cipta,rasa,karsa,dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan
3.      Sila ketiga,berupa pengakuan terhadap hakikat satu yang secara mutlak tidak dapat dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan.Nilai-nilai persatuan bangsa adalah sebagai berikut
a.      Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
b.      Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
c.       Pengakuan terhadap pe3rbedaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa.Kebudayaan bangsa memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa
4.   Sila keempat,menjunjung dan mengakui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang dalam lingkungan daerah atau negara tertentu yang segala sesuatunya berasal dari rakyat,dilaksanakan oleh rakyat,dan diperuntukkan untuk rakyat.nilai kerakyatan adalah sebagai berikut
                    a. Kedaulatan negara ada ditangan rakyat
    b. Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat
    c. Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan,hak,dan kewajiban yang sama
    d. Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat
5.   Sila kelima,mengakui hakikat adil berupa pemenuhan segala sesuatu yang berhubungan dengan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan.
        Nilai keadilan sosial tersebut adalah sebagai berikut
            a.Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat  Indonesia
            b.Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang ideologi,politik,sosial,kebudayaan,dan pertahanan keamanan nasional
            c. Cita-cita masyarakat adil dan makmur,material,dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia
            d. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,serta menghormati orang lain
            e. Cinta akan kemajuan dan pembangunan


KESIMPULAN

·   Pancasila digunakan sebagai pedoman dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara
·   Pancasila perlu tampil sebagai ideology terbuka
·   Pancasila harus diletakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan UUD 1945 dan dieksplorasikan dalam dimensi-dimensi yang melekat,yaitu dimensi realitas,dimensi idealitas,dan dimensi fleksibilitas
·   Pembangunan akan memberi kesempatan yang menguntungkan bagi Pancasila untuk memberi pengaruh yang mendalam dan mendasar pada system social budaya masyarakat
·   Perilaku konstitusional artinya perilaku yang sesuai dengan perundang-undangan dan telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang dalam suatu kebijakan
·   Ideologi mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut
a.      Struktur Kognitif,yaitu keseluruhan pengetahuan yang dapat dijadikan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian alam
b.      Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia
c.       Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak
d.      Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya
e.      Kekuatan yang mampu memberi semangat serta mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan
f.        Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami,menghayati,serta melaksanakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma


DAFTAR PUSTAKA
Aim, Abdulkarim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII. Jilid 3. Bandung : Grafindo Media Pratama


 
               


                               
               









1 komentar: