Senin, 21 Mei 2012

Sejarah Ketatanegaraan Indonesia


SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
( Softskill )


Disusun Oleh :
Nama    : Khoiriah
NPM      : 13210889
Kelas   : 2ea21


PENDAHULUAN


Perkembangan ketatanegaraan dapat di bagi menjadi beberapa periode,sejak masa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang. Walaupun sebenarnya tonggak ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh sebelum proklamasi. Secara formal, periode perkembangan ketatanegaraan itu dapat dirinci sebagai berikut.
1.       Periode berlakunya UUD 1945 ( Agustus 1945-27 Desember 1949 )
2.       Periode berlakunya Konstitusi  RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950 )
3.      Periode berlakunya UUD 1950 (17 Agustus 1950-5 juli 1959 )
4.      Periode berlakunya kembali  UUD 1945 (5 juli 1959-Sekarang ).Pada periode ini pun terbagi menjadi beberapa periode,yaitu :
a.         Periode Order Lama ( 5 juli 1959-11 Maret 1966 )
b.        periode Order  Baru ( 11 Maret 1966-21 Mei 1998 )
5.      Periode Reformasi (21 Mei 1998-Sekarang )
 Untuk lebih jelasnya setiap periode akan diuraikan pada bab pembahasan



PEMBAHASAN

1.     Periode Undang-Undang Dasar 1945
Bentuk negara Republik Indonesia pada kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1945 adalah Negara Kesatuan. Landasan yuridis negara kesatuan Indonesia antara lain sebagai berikut .
a.     Pembukaan UUD 1945 alinea 4, yang berbunyi:
“... melindungi  segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ...” Hal tersebut menunjukan satu kesatuan bangsa Indonesia dan satu kesatuan wilayah Indonesia .
b .    Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi :
“ Negara Republik Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.” Kata Kesatuan dalam pasal tersebut menunjukkan bentuk negara, sedangkan Republik menunjukkan bentuk pemerintahan.UUD 1945 tidak menganut teori pemisahan kekuasaan secara murni
Seperti yang diajarkan Montesquieu dalam ajaran Trias Politika.UUD 1945 lebih cenderung menganut prinsip Pembagian Kekuasaan ( Distribution of Power ). Dalam prinsip Pembagian Kekuasaan antara lembaga yang satu dengan yang lainnya masih dimungkingkan adanya kerja sama menjalankan tugas-tugasnya.
                Menurut UUD 1945, seperti yang telah di sebutkan di atas bahwa kekuasaan-kekuasaan dalam negara di kelola oleh lima lembaga, yaitu .
a.         Legislatif, yang dilakukan oleh DPR.
b.        Eksekutif, yang di jalankan oleh presiden.
c.         Konsultatif, yang dijalankan oleh DPA.
d.        Eksaminatif (mengevaluasi ), kekuasaan inspektif ( mengontrol ), dan kekuasaan auditatif   (memeriksa ), yang di jalankan oleh BPK.
e.         Yudikatif, yang dijalankan oleh Mahkamah Agung.

Namun, pembagian kekuasaan pada masa UUD 1945 kurun waktu 18 Agustus 1949 sampai dengan 27 Desember 1945 belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan belum trebentuknya lembaga-lembaga negara seperti yang di kehendaki UUD 1945.
                Seperti kita ketahui, pada kurun waktu itu Indonesia hanya ada presiden, wakil presiden, dan menteri-menteri, serta KNIP. Oleh karena itu,  sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai 16 oktober 1945 segala kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif ) dijalankan oleh satu badan atau lembaga, yaitu presiden dibantu oleh KNIP. Jadi dapat dikatakan belum ada pembagian kekuasaan. Kekuasaan presiden yang demikian luas itu berdasarkan Pasal IV aturan peralihan UUD 1945
                Namun, setelah munculnya Maklumat Wakil Presiden No. X (baca: teks ) tanggal 16 oktober 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif  dijalankan oleh KNIP dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap di pegang oleh presiden sampai tanggal 14 November.
                Dengan keluarnya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan perdana menteri sebagai konsekuensi  dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.
                Mengingat keadaan pada masa awal kemerdekaan negara kita masih berada masa peralihan hukum pemerintahan, pelaksanaan ketatanegaraan seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum dapat sepenuhnya dilasanakan. Namun, penjelasan UUD 1945 telah mengantisipasi keadaan itu. Menurut Pasal IV Aturan peralihan, bahwa sebelum MPR, DPR , dan DPA di bentuk menurut UUD 1945, segala kekuasaan negara dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
                Namun dalam perkembangannya KNIP yang dibentuk itu menuntut kekuasaan legislatif kepada pemerintah / presiden sehingga keluarlah  Maklumat Wakil Presiden No. X, yang memberikan kewenangan kepada KNIP untuk menjalankan  
 Kekuasaan legislatif ( DPR / MPR ).
                Penyimpangan kekuasaan KNIP menjadi lembaga legislatif ( parlemen ) waktu itu dimungkinkan  setelah keluarnya Maklumat Pemerintah pada 14 November 1945, yang menyatakan bahwa prinsip pertanggungjawaban menteri-menteri kepada KNIP secara resmi diakui. Akibatnya, di bentuklah kabinet baru yang dipimpin oleh Sutan Syahrir ( sebagai Perdana Menterinya ).

2.        Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( RIS ) 1949
Menurut ketentuan pasal-pasal yang tercantum dalam Konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan  parlementer. Pada sistem ini, Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen ( Dewan Perwakilan Rakyat ), dan apabila pertanggungjawaban itu tidak diterima oleh Dewan Perwakilam Rakyat maka dapat menyababkan bubarnya kabinet. Jadi, kedudukan kabinet bergantung kepada DPR.
                Sistem pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri pokok berikut ini.
a.         Perdana menteri bersama para menteri baik secara bersama ataupun sendiri-sendiri bertangggung jawab kepada parlemen.
b.        Pembentukan kabinet didasarkan pada kekuatan-kekuatan yang ada dalam parlemen.
c.         Para anggota kabinet mungkin seluruhnya atau sebagian mencerminkan kekuatan yang ada dalam parlemen.
d.        Kabinet dapat dijatuhkan setiap saat oleh parlemen dan sebaliknya kepala negara dengan saran perdana menteri dapat memubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya pemilihan umum.
e.         Lamanya masa jabatan kabinet tidak dapat di tentukan dengan pasti.
f.          Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat atau di minta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan.

Dengan demikian, yang membedakan sistem pemerintahan presidensial dengan parlementer  adalah sebagai berikut.
a.         Sistem pemerintahan presindensial yang menjadi kepala negara  pasti seorang presiden, sedangkan dalam pemerintahan parlementer yang menjadi kepada negara bisa presiden, raja, atau kaisar.
b.        Sistem pemerintahan parlementer, pemerintah bertanggung jawab dan berada di bawah pengawasan parlemen,sedangkan dalam sistem pemerintahan presindensial pemerintah tidak bertnggung jawab kepada parlemen / DPR.
Sejarah sistem pemerintahan parlementer di Indonesia telah dimulai sejak periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama. Tepatnya sejak dikeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945. Akibatnya, kekuasaan pemerintahan bergeser dari tangan presiden kepada menteri atau menteri-menteri . setiap undang-undang yang dikeluarkan harus terdapat tanda tangan menteri  (contra seign ministry ). Dengan demikian, presiden tidak dapat di ganggu- gugat. Oleh karena itu, yang bertanggung jawab dalam penetapan suatu undang-undang  adalah para menteri, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
                Berdasarkan ketentuan-ketentuan Konstitusi RIS 1949, dapat di simpulkan bahwa Konstitusi RIS 1949, dipengaruhi  oleh Montesquieu, namun tidak menganut teori tersebut secara murni. Konstitusi RIS 1949 menganut Pembagian Kekuasaan, sedangkan Montesquieu menganjurkan Pemisahan kekuasaan. Selain itu, kekuasaan negara bukan hanya terbagi dalam tiga kekuasaan/lembaga, tetapi terbagi dalam 6 lembaga negara.
                Berikut ini keenam lembaga negara sebagai alat-alat perlengkapan federal RIS, yaitu sebagai berikut.
a.         Presiden.
b.        Menteri-menteri.
c.         Senat.
d.        Dewan Perwakilan Rakyat.
e.         Mahkamah Agung Indonesia
f.          Dewan Pengawas keuangan.
Diantara badan-badan ( kekuasaan ) tersebut, terdapat hubungan yang bersifat kerja sama  dan pengawasan. Pembagian kekuasaan yang dimaksudkan itu adalah sebagai berikut.
a.         Kekuasaan pembentukan perundang-undangan ( legislatif ) yang di jalankan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan senat .
b.        Kekuasaan melasanakan perundang-undangan  atau pemerintahan negara  (eksekutif )  yang dilakukan oleh pemerintah.
c.         Kekuasaan mengadili pelanggaran perundang-undangan (yudikatif  oleh Mahkamah Agung ).
Menurut Konstitusi RIS 1949 bahwa kekuasaan pembentukan perundang-undangan federal dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan senat terhadap undang-undang yang isinya melibatkan beberapa negara/daerah bagian atau antara pemerintah federal dengan negara/daerah bagian. Untuk undang-undang yang isinya di luar itu, cukup dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR.
Oleh karena itu, agar suatu undang-undang mempunyai kekuatan mengikat maka harus disetujui oleh DPR dan senat serta disahkan oleh pemerintah. Dalam hal pengesahan ini suatu undang-undang selain ditandatangani oleh presiden juga ditandatangani oleh menteri yang bertanggung jawab terhadap materi undang-undang tersebut.
Dengan demikian, pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan senat dalam melaksanakan kekuasaan legislatif harus bekerja sama, Demikian pula pemerintah, dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahan harus benar-benar memperhatikan suara Dewan Perwakilan Rakyat . jadi, dalam hal ini antara pemerintahan dan DPR dan senat terdapat  hubungan yang bersifat kerja sama.
Mahkamah Agung  berfungsi sebagai penilai masalah penerapan atau pelanggaran hukum dan peradilan tingkat kasasi. Kedudukan Mahkamah Agung sebagai pengadilan federasi tinggi yang berwenang melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan-perbuatan, baik pengadilan federal maupun pengadilan negara/daerah bagian. Di samping itu, Mahkamah Agung berhak memberi nasihat kepada presiden yang berkenaan dengan pemberian grasi atau hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Konstitusi RIS yang bersifat liberal federalistik tidak sesuai dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945, Pancasila, dan kepribadian bangsa Indonesia. Oleh karena itu,muncullah berbagai reaksi dan unjuk rasa dari negara-negara bagian menuntut pembubaran negara RIS dan kembali ke Negara Kesatuan  Republik Indonesia. Atas desakan itu maka tanggal 8 Maret 1950, Pemerintah Federal mengeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950, yang isinya mengatur tata cara perubahan susunan kenegaraan RIS. Dengan adanya undang-undang tersebut hampir semua negara bagian RIS menggabungkan diri dengan negara Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta. Akhirnya, Negara RIS hanya memiliki tiga negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur.
Keadaan itu mendorong negara  RIS berunding dengan RI untuk membentuk negara kesatuan. Pada 19 Mei 1950, dicapai kesepakatan membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dituangkan dalam sebuah piagam persetujuan. Disebutkan pula bahwa Negara Kesatuan itu akan berdasarkan undang-undang dasar baru yang merupakan gabungan unsur-unsur UUD 1945 dengan Konstitusi RIS yang menghasilkan UUDS 1950. Negara Kesatuan RI secara resmi berdiri pada tanggal 17 Agustus 1950 dan Ir. Soekarno terpilih sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Sejak saat itu pula pemerintah menjalankan pemerintahan dengan menggunakan UUDS 1950.

3.      Periode UUDS 1950
Bentuk negara yang dianut Negara Indonesia pada masa berlakunya bentuk UUDS 1950 adalah negara kesatuan. Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 yang berbunyi, “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
Bentuk negara kesatuan merupakan kehendak rakyat Indonesia. Hal ini dikemukakan dalam UU No. 7 Tahun 1950. Selain itu, pada bagian Mukaddimah UUDS 1950 alinea 4 disebutkan : “Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan...”
Sistem pemerintahan yang dianut oleh UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Dengan demikian, sistem pemerintahan yang digunakan pada masa Konstitusi RIS 1949 masih dipertahankan oleh UUDS 1950. Sebagai dasar hukum UUDS 1950 mengatur sistem pemerintahan parlementer, dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan berikut ini.
Dalam pasal 45 disebutkan “Presiden ialah Kepala Negara”. Karena presiden sebagai kepala negara, ia tidak dapat diminta pertanggung jawaban atas pelaksanaan pemerintahan. Pernyataan pasal 45 tersebut kemudian dipertegas oleh pasal 83 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
(1)          Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat;
(2)          Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Berdasarkan pasal tersebut, jelaslah bahwa yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah adalah menteri-menteri. Menteri-menteri tersebut harus bertanggung jawab atas kebijakannya kepada parlementer DPR.
Ketentuan lain yang menunjukkan bahwa UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan parlementer adalah pasal 84, yang berbunyi : “Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”. Keputusan presiden yang menyatakan pembubaran itu, memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan DPR baru dalam 30 hari.
Masa berlakunya UUDS 1950 diisi dengan jatuh bangunnya kabinet sehingga pemerintahan tidak stabil. Hal tersebut disebabkan oleh hal-hal berikut.
a.             Adanya sistem pemerintahan parlementer yang disertai sistem multipartai (banyak partai).
b.             Perjuangan partai-partai politik hanya untuk berkepentingan golongan atau partainya.
c.              Pelaksanaan sistem demokrasi yang tidak sehat.
Oleh karena itu, baik UUD RIS maupun UUD 1950 menggunakan Pancasila sebagai dasar negara hanya dalam ketentuan formal, sedangkan jiwa kekeluargaannya belum mampu dilaksanakan secara operasional.
Pada masa berlakunya UUDS 1950, kekuasaan-kekuasaan negara dipegang oleh beberapa alat perlengkapan negara. Hal ini berarti kekuasaan dalam negara tidak dipegang atau dipusatkan pada satu badan atau lembaga.
Berdasarkan Pasal 44 UUDS 1950, alat-alat perlengkapan negara adalah sebagai berikut :
a.             Presiden dan Wakil Presiden;
b.             Menteri-menteri;
c.              Dewan Perwakilan Rakyat;
d.             Mahkamah Agung;
e.             Dewan Pengawas Keuangan.
Sebagaimana undang-undang dasar sebelumnya, dalam UUDS 1950 pun menganut ajaran pembagian kekuasaan. Hal ini terbukti dengan ditentukannya badan-badan yang memegang ketiga kekuasaan tersebut.
a.             Kekuasaan pemerintah negara (eksecutive power) dilakukan oleh dewan menteri.
b.             Kekuasaan perundang-undangan (legislative power) dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR.
c.              Kekuasaan kehakiman (yudicative power) dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Sesuai dengan sistem parlementer yang dianut oleh UUDS 1950, kekuasaan pemerintah negara (eksekutif) dilakukan sepenuhnya oleh dewan menteri sehingga kebijaksanaan pemerintah dipertanggung jawabkan oleh dewan menteri kepada DPR. Namun, mereka juga harus memperhatikan kebijaksanaan presiden/kepala negara. Begitu pula mengenai hal-hal yang penting atau menyangkut kepentingan nasional, dewan menteri baik secara kolektif maupun sendiri-sendiri berkewajiban memberitahukan kepada presiden.
Kekuasaan perundang-undangan (legislatif) dilakukan oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali dalam perubahan undang-undang dasar. Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak untuk mengajukan rancangan undang-undang. Selama masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950, hak tersebut pernah digunakan oleh DPR sebanyak delapan kali. Dengan demikian, pemerintah (presiden dan menteri-menteri) dan DPR harus bekerja sama dibidang legislatif karena setiap undang-undang harus memperoleh persetujuan DPR dan pengesahan pemerintah.
Pengesahan pemerintah dilakukan dengan cara menandatangani undang-undang oleh presiden dan menteri yang bersangkutan dengan menteri undang-undang. Jadi dapat dikatakan bahwa antara pemerintah dan DPR terdapat hubungan yang bersifat kerja sama.
Bidang yudikatif sepenuhnya dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Menurut pasal 105 ayat 1 dan 2 UUDS 1950. Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi yang bertugas melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan-pengadilan lain, berdasarkan aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Di samping itu, Mahkamah Agung dapat memberi nasihat kepada presiden berkenaan dengan pemberian grasi atas hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, berlakulah kembali UUD 1945 sebagai landasan konstitusional pemerintahan Republik Indonesia. Pada masa itu demokrasi liberal yang di praktikkan pada masa berlakunya UUDS 1950 tidak dipergunakan sistem Demokrasi Terpimpin.
UUDS 1950 pun menganut sistem pemerintahan kabinet parlementer. Hal ini tampak jelas dari pasal 83 UUDS 1950 yang menyebutkan ketentuan sebagai berikut.
Ayat 1. Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat.
Ayat 2. Menteri-menteri bertanggung jawab atas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Kemudian pasal 84 UUDS 1950, menyatakan bahwa : “Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”, dengan ketentuan harus mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat baru dalam 30 hari.
UUDS 1950 inipun bersifat sementara yang ditegaskan dalam pasal 134 bahwa, “Konstituante bersama-sama pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-Undang Dasar Sementara ini”.
Badan Konstituate yang diserahi tugas membuat undang-undang dasar baru tetap tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Keadaan ini memancing berkembangnya persaingan politik yang membawa akibat luas dalam berbagai tata kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Situasi gawat itu mendorong presiden mengajukan konsepsinya mengenai sistem Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945. Konsepsi itu disampaikan didepan sidang pleno DPR hasil Pemilu tahun 1955.
Perdebatan terus berlarut-larut tanpa menghasilkan suatu keputusan penting, sementara keadaan negara semakin gawat dan tidak terkendali yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa negara Indonesia. Keadaan itu mendorong Presiden Soekarno menggunakan wewenangnya, yakni dengan mengeluarkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang berisi :
a.             Pembubaran Badan Konstituante;
b.             Memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950;
c.              Pembentukan MPR dan DPA sementara.

4.      Periode Berlakunya Kembali UUD 1945
a.             Periode Orde Lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
Para pembentuk UUDS 1950 sejak semula menyebutkan bahwa UUD tersebut masih bersifat sementara. Hal ini ditegaskan dalam pasal 134 yang berbunyi : “Konstituante (Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini”.
Mengingat UUDS 1950 masih bersifat sementara, maka harus ada UUD yang tetap yang akan ditetapkan oleh Konstituate bersama-sama dengan pemerintah.
Berdasarkan UUDS 1950, pembentukan anggota-anggota Konstituate harus diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum untuk anggota Konstituante tersebut, baru dapat diselenggarakan pada bulan Desember 1955. Pada 10 November 1956, sidang pertama konstituante dibuka di Bandung oleh Presiden Soekarno. Pada saat itu Presiden Soekarno untuk kali pertama memperkenalkan istilah Demokrasi Terpimpin.
Rakyat dan pemerintah sangat berharap Konstituante dapat membentuk UUD baru dengan segera. Dengan munculnya UUD baru diharapkan dapat mengubah tatanan kehidupan politik yang dinilai kurang baik.
Lebih dari dua tahun bersidang, Konstituante belum berhasil merumuskan rancangan UUD baru. Ketika, itu perbedaan pendapat yang telah menjadi perdebatan didalam gedung Konstituante mengenai dasar negara telah menjalar keluar gedung Konstituante, sehingga diperkirakan akan menimbulkan ketegangan politik dan fisik di kalangan masyarakat.
Perdebatan-perdebatan dikalangan anggota Konstituate tentang dasar negara sulit untuk diselesaikan. Sehubungan dengan itu, pada bulan Maret 1959 pemerintah memberikan keterangan dalam sidang pleno DPR mengenai Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali kepada UUD 1945. Perdana Menteri Djuanda menegaskan bahwa usaha untuk kembali kepada UUD 1945 itu harus dilakukan secara konstituante untuk menetapkan UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia.
Mengingat suhu politik yang semakin “memanas”, pada 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat kepada Konstituante. Amanat tersebut memuat anjuran kepala negara dan pemerintah untuk kembali ke UUD 1945. Disamping itu, menegaskan pula pokok-pokok Demokrasi Terpimpin, yaitu sebagai berikut.
1)      Demokrasi Terpimpin bukanlah diktator, berlainan dengan Demokrasi Sentralisme dan berbeda pula dengan Demokrasi Liberal yang dipraktikkan selama ini.
2)      Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
3)     Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang-bidang politik dan sosial.
4)     Inti dari pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah pemusyawaratan yang “dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh penyiasatan dan perdebatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan dan perhitungan suara pro dan kontra”.
5)     Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam alam Demokrasi Terpimpin.
6)     Demokrasi Terpimpin merupakan alat, bukan tujuan.
7)     Tujuan melaksanakan Demokrasi Terpimpin ialah mencapai sesuatu masyarakat yang adil dan makmur, yang penuh  dengan kebahagiaan materil dan spiritual, sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
8)     Sebagai alat, Demokrasi Terpimpin mengenal juga kebebasan berpikir dan berbicara, tetapi dalam batas-batas tertentu.

Pada dasarnya, saran untuk kembali kepada UUD 1945 tersebut dapat  diterima oleh para anggota  Konstituate, namun dengan pandangan yang berbeda. Pertama, menerima saran untuk kembali kepada UUD 1945 secara utuh. Kedua, menerima untuk kembali kepada UUD 1945 tetapi dengan amandemen, yaitu sila ke satu Pancasila seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 harus diubah dengan sila ke satu Pancasila seperti tercantum dalam Piagam Jakarta. Adapun prosedur untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana diputuskan oleh Kabinet Karya adalah sebagai berikut :
1)      Setelah terdapat kata sepakatantara Presdiden dan Dewan Menteri maka pemerintah minta supaya diadakan sidang pleno Konstituante.
2)      Atas nama pemerintah, disampaikan oleh presiden amanat berdasarkan pasal 134 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 kepada Konstituante yang berisi “anjuran” supaya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 ditetapkan.
3)     Jika anjuran itu diterima oleh Konstutuante, pemerintah atas ketentuan pasal 137 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 mengumumkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 itu dengan keluhuran. Pengumuman dengan keluhuran itu dilakukan dengan suatu piagam yang ditanda tangani dalam suatu sidang pleno Konstituante di Bandung oleh presiden, para menteri, dan para anggota Konstituante, yang antara lain memuat Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945.
Setelah melalui berbagai macam usaha, Konstituante tidak dapat mengambil keputusan untuk menerima anjuran tersebut. Hal ini sah-sah saja mengingat kewenangan untuk mempersiapkan dan membentuk undang-undang dasar ada di tangan Konstituante, sedangkan pemerintah yang melandaskan pada pasal 137 hanya berwenang mengesahkan dan mengumumkan.
Langkah yang dilakukan oleh pemerintah bisa dianggap sebagai bentuk intervensi kewenangan dalam membentuk UUD. Berdasarkan kondisi itulah maka presiden mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959 yang pada intinya menegaskan untuk kembali kepada UUD 1945 dan membubarkan Konstituante.
Dengan Pemberlakuan kembali UUD 1945 dan mengingat lembaga-lembaga negara belum lengkap maka dilakukan beberapa langkah sebagai berikut.
1)      Pembaruan susunan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1960.
2)      Penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) dengan Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960. Dalam Pasal ditentukan bahwa anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat diberhentikan dengan Hormat dari jabatannya terhitung mulai tanggal pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong oleh presiden.
3)     Untuk melaksanakan Dekrit Presiden, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
4)     Penyusunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dengan Penetapan Presiden No. 12 Tahun 1960.
5)     Dikeluarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959 tentang Dewan Pertimbangan Agung Sementara.
Ditinjau dari aspek konstitusional, langkah-langkah penyusunan DPRGR dan MPRS yang dilakukan dengan Penetapan Presiden jelas menyimpang dari UUD 1945 yang berlaku berdasarkan Dekrit Presiden. Apalagi langkah seperti ini terlebih dahulu diawali dengan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953. Lain daripada itu, dalam sistematika UUD 1945 produk hukum (perundang-undangan) yang berbentuk Penetapan Presiden sama sekali tidak dikenal. Oleh sebab itu langkah-langkah yang diambil oleh presiden dalam rangka melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan kembali ke UUD 1945 justru merupakan langkah-langkah yang menyalahi konstitusi. Bahkan dalam melakukan langkah-langkah ini presiden melandaskan pada pasal IV aturan Peralihan UUUD 1945, juga masih belum dapat dikategorikan bersifat konstitusional, sebab Dewan Perwakilan Rakyat sudah terbentuk melalui Pemilu tahun 1955.
Dengan demikian sejak berlakunya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam UUD 1945 belum dapat dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Banyak penyimpangan yang telah terjadi antara lain sebagai berikut.
1)      Lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPA belum dibentuk berdasarkan undang-undang. Lembaga-lembaga negara ini masih bersifat sementara
2)      Pengangkatan presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup melalui ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963. Ketetapan ini melanggar ketentuan pasal 7 UUD 1945 yang tegas-tegasnya menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Sejarah Indonesia mencatat bahwa penyimpangan-penyimpangan konstitutional ini mencapai puncaknya dibidang politik dan peristiwa gerakan 30 September 1965. Peristiwa ini masih menjadi perdebatan sampai saat ini. Sejarah mengenai peristiwa gerajan 30 September 1965 masih menyimpan berbagai misteri. Banyak ahli sejarah dan bahkan pelaku sejarah yang mencoba melakukan penelusuran kembali, akan tetapi sayang banyak dokumen yang hilang.
Terlepas dari kebenaran dari masing-masing versi tersebut, yang jelas peristiwa 30 September 1965 telah menimbulkan kekacauan sosial budaya dan instabilitas pemerintahan serta meninggalkan  “sejarah hitam” dalam peta politik dan hukum ketatanegaraan Indonesia. Puncak dari peristiwa seperti ini adalah jatuhnya legitimasi presiden Soekarno dalam memegang tampuk kekuasaan negara. Letimasi itu semakin terpuruk dengan dikeluarkannya surat perintah 11 maret 1966 (Supesemar) yang pada hakikatnya merupakan perintah dan presiden kepada Letnan Jendral Soeharto untuk mengambil segala tindakan dalam menjamin keamanan dan ketentraman serta stabilitas jalannya pemerintahan. Keberadaan supersemar itu sendiri sampai sekarang masih misterius. Bahkan, penerbitan surat perintah seperti ini juga masih memunculkan berbagai kontroversi. Kemudian dengan ketetapan MPRS No. IX MPRS 1966, Surat Perintah 11 Maret 1966 dikukuhkan dengan masa berlaku sampai terbentuknya MPR RI hasil pemilihan umum yang akan datang.
Oleh karena pemilihan umum yang sedianya akan diselenggarakan pada 5 Juli 1968 tertunda sampai 5 Juli 1971 dan mengingat telah dikeluarkannya ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara Dari Tangan Presiden Soekarno. Demi terciptanya kepimpinan nasional yang kuat dan terselenggaranya kestabilan politik, ekonomi dan hankam dikeluarkanlah Ketetapan MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang pengangkatan pengemban ketetapan majelis permusyawaratan rakyat sementara No. IX/MPRS/1966 sebagai presiden republik Indonesia, yang antara lain menyatakan : “Mengangkat jenderal Soeharto sebagai presiden republik Indonesia sampai terpilihnya presiden oleh MPR hasil pemilihan umum”

b.             Periode Orde Baru (11 Maret – 21 Mei 1998)
Setelah turunnya Presiden Soekarno dari tampuk kepresidenan, maka berakhirlah orde lama. Kepimpinan disahkan kepada jenderal Soeharto mulai memegang kendali pemerintahan dan menanamkan era kepemimpinan sebagai orde baru. Diera ini konsentrasi penyelenggaraan sistem pemerintahan dan kehisupan demokrasi menitikberatkan kepada aspek kestabilan politik dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Untuk mencapai titik tolak tersebut, dilakukanlah upaya-upaya pembenahan sistem ketatatnegaraan dan format politik yang pada prinsipnya mempunyai sejumlah sisi yang menonjol yaitu :
1)      Adanya konsep dwi fungsi ABRI;
2)      Pengutamaan Golongan Karya;
3)     Magnifikasi kekuasaan ditangan eksekutif;
4)     Diteruskannya sistem pengangkatan dalam lembaga-lembaga perwakilan rakyat;
5)     Kebijaksanaan depolitisasi khususnya masyarakat pedesaan melalui konsep massa mengambang (floating mass);
6)     Kontrol atas kehidupan pers.

Konsep Dwi fungsi ABRI pada masa itu secara implisit sebenarnya sudah dikemukakan oleh kepala staff angkatan darat, Mayjen A.H. Nasution, tahun 1958 yaitu dengan konsep “jalan tengah”. Prinsipnya menegaskan bahwa peran tentara, tidak terbatas pada tugas profesional militer belaka, melainkan juga mempunyai tugas-tugas dibidang sosial politik. Dengan konsep seperti inilah dimungkinkan dan bahkan menjadi semacam kewajiban jikalau militrer berpartisipasi dibidang politik. Penerapan konsepsi ini, menurut penafsiran militer dan penguasaan orde baru memperoleh landasan urigis konstitusional didalam pasal 2 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan “ Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut keaturan yang ditetapkan dengan undang-undang”
Dengan demikian dibidang politik militer (TNI/POLRI), memperoleh jatah dilembaga-lembaga politik (DPR dan MPR) melalui proses penunjukkan dan pengangkatan. Artinya, militer secara otomatis akan memperoleh jatah keanggotaan dilembaga-lembaga tersebut tanpa melalui proses pemilihan umum. Kondisi seperti ini menunjukkan adanya paradigma ketatanegaraan yang tidak lazim dikenal didalam negara demokrasi.
Dibidang kepartaian, pada 27 Februari 1970, presiden Soeharto mengadakan konsultasi dan parpol-parpol guna membahas gagasan untuk mengelompokkan partai-partai politi yang ada. Gagasan tersebut akhirnya diarealisasikan dalam pemilihan umum 1977. Pada pemilu tersebut terdapat 3 kakuatan sosial politik, yaitu 2 partai politik (PDI dan PPP) dan satu Golkar. Keberadaan ketiga kekuatan sosial politik ini kemudian diperkuat dengan keluarnya undang-undang no. 3 tahun 1975 tentang partai politik dan golongan karya. Dengan UU inilah dalam kurun waktu lebih kurang 32 tahun konstelasi politik Indonesia hanya membatasi adanya 2 partai politik dan Golkar sebagai kekuatan sosial politik yang sah berhak hidup dinegara kesatuan republik Indonesia.
Sejarah menunjukkan bahwa dalam setiap pemilihan umum, yang diselenggarakan orde baru, Golkar selalu berhasil menjadi single majority,  dan setiap pemilihan presiden RI, Soeharto selalu dapat terpilih kembali secara aklamasi kondisi semacam ini mengakibatkan adanya dua fenomena ketatanegaraan indonesia. Pertama sistem ketatanegaraan yang di jalankan pada waktu itu lebih menekankan pada kestabilan politik dan memang berhasil. Kedua, terjadi pemasungan hak-hak politik bagi warga negara, khususnya dalam hal berserikat dan berkumpul untuk mengeluarkan pendapat baik tertulis maupun lisan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa orde baru memang berhasil dalam mewujudkan stabilitas politik. Pembangunan dapat berjalan secara bertahap berkelanjutan. Tingkat pertumbuhan ekonomi rata-rata 7%. Indonesia telah mampu berswasembada pangan. Indikator-indikator inilah yang dipergunakan untuk menilai keberhasilan orde baru. Akan tetapi, sebaliknya dilingkungan infrastruktur politik, telah terjadi pembelengguan hak politik bagi warga negara. Puncak dari kesadaran semacam ini adalah terjadinya garakan reformasi sebagai akibat adanya krisis multi dimensional pada akhir 1997 dan awal 1998. Kemudian karena krisis multi dimensional tersebut tidak dapat terselesaikan dengan segera diawali dengan terjadinya kerusuhan tanggal 13-14 Mei 1998 presiden soeharto meletakkan jabatannya pada 20 Mei 1998 dan digantikan oleh wakil presiden B.J Habibie.
Penggantian jabatan tersebut menurut sementara pihak merupakan langkah konstitusional,sebab pasal 8 UUD 1945 telah menagaskan bahwa “ jika presiden mangkar, berganti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis waktunya.” Namun dipihak yang lain, proses penggantian tersebut dianggap inkonstitusional. Bagi pihak yang menganggap pergantian tersebut adalah inkonstitusional, dilandasi oleh adanya anggapan bahwa proses pegantian tersebut tidak ditandai dengan penyerahan kembali mandat yang diterima oleh Soeharto kepada MPR.
Dalam teori perundang-undangan dikenal adanya dua jenis Ketetapan MPR jika ditinjau dari sifatnya, yaitu Ketetapan MPR yang bersifat perundang-undangan dan Ketetapan MPR yang bersifat bukan perundang-undangan. Ketetapan MPR yang memberikan mandat presiden, pada hakikatnya tidak dapat dikatagorikan bersifat perundang-undangan. Hal ini mengingat suatu produk hukum disebut perundang-undangan, kalau bersifat dan mengikat umum. Ketetapan tersebut sifatnya kongkrit, individual, dan final. Oleh sebab itu, ketetapan MPR yang mengangkat Soeharto sebagai Presiden bisa dikatakan mirip dengan Ketetapan Tata Usaha Negara. Berdasarkan sifat seperti itulah, peralihan Jabatan Presiden dari Soeharto kepada Wakil Presiden (B. J. Habibie) harus diawalin dengan penyerahan mandat ( Ketetapan MPR ) terlebih dahulu. Pendek kata mandat sebagaimana digariskan oleh Ketetapan MPR tidak dapat dialihkan begitu saja. Walaupun demikian, pemerintahan tetap jalan dengan mengangkat B.J. Habibie sebagai Presiden RI ketiga.
5.      Periode Reformasi
Setelah “tumbangnya” Orde Baru maka dimulailah pentahapan konsolidasi sistem demokrasi di Indonesia. Konsolidasi tersebut antara lain adalah melakukan perubahan dan penggantian berbagai peraturan perundang-undangan yang dirasa tidak memberikan ruang bagi kehidupan demokrasi dan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. Adapun peraturan perundang-undangan yang mengalami perubahan atau penggantian bahkan dihilangkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai berikut.
a.      Ketetapan MPR No,IV/MPR/1983 tentang Referendum.
b.      Undang-Undang No. 5 tahun 1985 tentang Referendum.
c.       Undang-Undang di bidang politik (UU Susduk MPR/DPR/DPRD,UU Pemilihan Umum, UU Partai politik dan Golongan Karya ). Undang-undang ini kemudian diganti dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1999 tentang Susduk MPR/DPR/DPRD, UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, dan UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
d.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang pemerintahan di Daerah, diganti dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 yang sering disebut sebagai Undang-undang tentang Otonomi Daerah.

Gerakan reformasi yang dipelopori oleh mahasiswa Indonesia mencapai puncak dengan mundurnya Presiden Soeharto dari tampuk kepemimpinan nasional pada 20 Mei 1998. Selama Presiden Soeharto memegang tampuk kekuasaan pemerintahan negara dengan akulumasi tenggang waktu lebih kurang 30 tahun, sistem pemerintahan Indonesia mengarah kepada supremasi eksekutif. Artinya, kekuasaan Presiden RI telah merambah ke tiga cabang kekuasaan lain dan bahkan secara politis cabang-cabang utama kekuasaan, seperti DPR dan MPR telah terkooptasi oleh kepentingan dan kehendak presiden. Model supremasi eksekutif ini mengakibatkan langgam politik ketatanegaraan Indonesia justru mengarah pada pola otoriterisme.
Kondisi semacam inilah yang mengakibatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan menjadi lemah, sehingga kontrol terhadap pelaksanaan pemerintah menjadi tidak berjalan. Akibat dari kesemuanya itu adalah krisis multidimensional yang dialami oleh Indonesia dipertengahan tahun 1997 tidak dapat tertanggulangi. Bahkan, keterpurukan moralitas penyelenggaraan negara melalui apa yang disebut Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme ( KKN ) menjadi faktor pendukung utama keterpurukan Indonesia di bidang ekonomi, politik, hukum, dan sosial budaya.
Gerakan reformasi yang dikumandakan oleh mahasiswa Indonesia tersebut, sejatinya bukanlah merupakan gerakan yamg berdiri sendiri. Gerakan ini pada hakikatnya merupakan imbas dari gerakan-gerakan demokrasi yang berkembang di belahan dunia lain yang oleh samuel P. Huntington dikatakan sebagai efek “bola salju”. Berkaitan dengan hal inilah. Samuel P. Huntington mengemukakan bahwa proses demokratisasi pada umumnya melalui tiga periode, yakni periode pengakhiran rezim non demokrasi, pengukuhan rezim demokrasi, dan pengkonsolidasian sistem yang demokrasi.
Bertitik tolak dari gambaran tersebut, Reformasi Indonesia yang utama adalah menuju tatanan kehidupan ketatanegaraan yang demokratis dapat dilihat dari ketiga periode sebagaimana dikemukakan oleh Huntington. Ketiga periode yang dimaksud adalah pertama, pengakhiran rezim nondemokratis, yakni ditandai dengan tumbangnya kekuasaan Presiden Soeharto sebagai akibat ketidakmampuannya dalam mempertahankan legitimasi di hadapan masa rakyat dan mahasiswa. Kedua, pengukuhan rezim demokratis yang ditandai dengan dilaksanakannya Pemilu tahun 1999 dengan sistem multipartai. Dalam pemilu ini telah dihasilkan DPR dan MPR dengan komposisi yang relatif heterogen dan tidak ada satupun partai politik yang menduduki kursi mayoritas di kedua lembaga tersebut. Dalam periode ini pula telah terpilih presiden dan wakil presiden yang memang sejak semula dianggap demokratis dan populis, yakni Abdurrahman “Gus Dur” Wahid, sebagai Presiden dan Megawati Soekarnoputri sebagai Wakil Presiden. Ketiga periode konsolidasi sistem demokratis ditandai dengan adanya pembenahan struktur ketatanegaraan Indonesia, misalnya dengan dibentuknya Paket UU dibidang Politik, UU No. 22 Tahun 1999 diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan yang paling penting adalah dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945 oleh MPR melalui Panitia Ad Hoc I MPR-RI. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa proses amandemen UUD 1945 merupakan sarana untuk melaksanakan konsolidasi sistem demokrasi.
Didalam amandemen UUD 1945 tersebut, antara lain ditegaskan bahwa sistem Pemerintahan Presidensial akan tetap dipertahankan dan bahkan diperkuat melalui mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara Langsung. Terkait dengan penegasan sistem pemerintahan negara Indonesia, pasal-pasal dari UUD 1945 yang terkait dengan hal tersebut dan telah diamandemen untuk pertama kali adalah sebagai berikut.
a.      Pasal 5 ayat 1 menegaskan “Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Pasal ini dulunya berbunyi “Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat". Pasal ini dulunya berbunyi “Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan  persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
b.      Pasal 7 menegaskan : “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan yang selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Pasal ini merupakan bentuk perubahan yang sangat signifikan dari ketentuan yang sebelum diamandemen yang menegaskan: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.
Perubahan ini dikatakan cukup signifikan karena sebelum pasal tersebut dilakukan perubahan, pasal tersebut menjadi dasar konstitutional bagi Presiden Soeharto untuk dipilih berulang kali sehingga total waktu yang dipergunakan oleh Presiden Soeharto untuk memangku jabatan Presiden menjadi kurang lebih 30 tahun. Suatu akumulasi masa jabatan yang luar biasa panjang.
c.       Pasal 17 ayat 2 menyatakan : “Menteri-menteri diangkat dan di berhentikan oleh Presiden”.
d.      Pasal 20 ayat 1 menyatakan  “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”.
Kendati Pasal-pasal UUD 1945 yang suda diamandemen tersebut memberikan indikasi pelaksanaan sistem presidensial, tetapi dalam praktik penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia, sistem presidensial ini masih belum dilaksanakan secara murni. Hal ini tampak jelas tertuang di dalam Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang Tata Cara Pencalonan dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Di dalam pasal 8 menyatakan sebagai berikut.
a.      Fraksi dapat mengajukan seorang Presiden.
b.      Calon presiden dapat juga dianjukan oleh sekurang-kurangnya tujuh puluh orang anggota Majelis yang terdiri atas satu fraksi atau lebih.
c.       Setiap anggota Majelis hanya boleh menggunakan salah satu cara pengajuan Calon Presiden sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 dan 2 pasal ini.
Dengan memperhatikan ketentuan seperti ini, tampak jelas bahwa pemilihan presiden tidak dilakukan secara langsung, melainkan masih merupakan wewenang dari MPR melalui pengusulan oleh anggota MPR maupun fraksi (sebagai perpanjang dari parpol peserta pemilu ). Ini berarti dalam hal rekruitmen kepala pemerintahan masih tetap mempergunakan pola sistem parlementer.
                Sistem pemerintahan parlementer ini semakin menunjukkan eksitensinya ketika Presiden Abdurahaman “gus Dur” Wahid memperoleh memorandum I, II, dan III oleh DPR karena dianggap terlibat dalam kasus penyelewengan dana Bulog dan bantuan dari sultan Brunei. Kasus ini disebut sebagai kasus “Buloggate” dan “Brunaigate.”
                Akhir dari konflik eksekutif dan legislatif ini mengakibatkan Presiden Gus Dur “dilengserkan” oleh MPR melalui keputusan pada sidang Istimewa MPR tahun 2001. Perlu diketahui dalam sidang tersebut Presiden Gus Dur tidak bersedia untuk hadir. Bahkan , Beliau berniat mengeluarkan suatu Dekrit Presiden untuk memubarkan MPR dan DPR, dengan alasan menghadiri Sidang Istimewa tersebut berarti bisa dianggap melanggar UUD 1945 mempergunakan sistem presidensial, bukan parlementer.
                Peristiwa ketatanegaraan tersebut, merupakan peristiwa yang kedua setelah Sidang Istimewa MPRS pada tahun 1966 yang berakibat jatuhnya kekuasaan Presiden Soekarno dari tampuk kepemimpinan nasional. Presiden gus Dur selanjutnya digantikan oleh Wakil Presiden, Megawati Soekarnoputri. Kemudian, dalam sidang Tahunan MPR tahun 2001, Megawati Soekarnoputri diangkat menjadi Presiden dan didampingin oleh Hamzah Haz sebagai Wakil presiden. Peristiwa-peristiwa ketatanegaraan Indonesia semacam ini masih mengindikasikan bahwa sistem pemerintahan yang dilaksanakan dalam praktik penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia adalah sistem parlementer.
                Berdasarkan Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, didalam amandemen keempat UUD 1945 ditegaskan bahwa presiden dan wakil presiden, akan dipilih secara langsung oleh rakyat. Dia tidak bertanggungjawab kepada Majelis ynag terdiri atas dua kamar, yakni Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Konstruksi semacam ini telah menghentikan konflik ketatanegaraan yang selama ini mewarnai sistem pemerintahan di Indonesia. Di dalam Pasal 6A UUD 1945, antar lain ditegaskan sebagai berikut.
(1)   Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2)   Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3)  Pasangan Colon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapat suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tesebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(4)   Dalam hal tidak pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang mempeoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai pasangan presiden dan Wakil Presiden.
(5)   Tata Cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
                Berdasarkan ketentuan tersebut, presiden dan wakil presiden tidak lagi bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, melainkan bertanggungjawab secara langsung kepada rakyat. Berkaitan dengan hal ini, pasal 3 Ayat 3 amandemen UUD 1945 menegaskan bahwa “Majelis Permusyawaratan rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-undang Dasar”. Menurut Pasal 7 A UUD 1945, pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat ini atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
                Untuk mengusulkan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tentang adanya indikasi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh presiden dan/ atau wakil presiden. Sehubungan dengan hal ini, Pasal 7B UUD 1945 secara lengkap menyatakan sebagai berikut.
(1)   Usul Pemberhentian Presiden dan / atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan mengutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/ atau pendapat bahwa Presiden dan/ atau Wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden.
(2)   Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa presiden dan/ atau Wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)  Pengajuan Permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)   Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat sembilan puluh hari setelah pemintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah konstitusi.
(5)   Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pindana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/ atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menuyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Pemusyawaratan Rakyat.
(6)  Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7)  Keputusab Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Berdasarkan mekanisme pertanggungjawaban tersebut, setelah UUD 1945 diamandemen, terdapat perubahan sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yang cukup fundamental. Perubahan tersebut dapat diilustrasikan sebagai berikut.
a.      Sistem pemerintahan negara mempergunakan sistem presidensial murni.
b.      Presiden dan/atau wakil presiden serta parlemen yang terdiri atas dua kamar dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
c.       Di bidang politik, kedudukan presiden dan/atau wakil presiden serta parlemen sama-sama kuat. Artinya antara kedua lembaga ini tidak bisa saling menjatuhkan.
d.      Dikenal adanya lembaga peradilan konstitusi, yakni Mahkamah Konstitusi yang mempunyai wewenang untuk melakukan impeachment kepada presiden dan/atau wakil presiden jikalau ditengarai telah melakukan pelanggaran hukum berat. Hal ini berarti presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat dijatuhkan, jika melakukan perbuatan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat yuridis.
e.      Pertanggungjawaban yang dibebankan kepada presiden dan/atau wakil presiden kepada parlemen harus diawali dengan adanya pertanggungjawabkan hukum (yuridis). Adapun untuk pertanggungjawaban politis merupakan konsekuensi logis, jika presiden dan/atau wakil presiden telah melaksanakan pertanggungjawaban hukum tersebut. Hal ini berarti telah mengubah paradigma yang selama ini mewarnai sistem pertanggungjawaban presiden dan/atau wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam paradigma lama, pertanggungjawaban presiden dan/atau wakil presiden lebih menekankan pada pertanggungjawaban politis.



KESIMPULAN

·                Kurun waktu berlakunya UUD 1945 pertama (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949), yaitu
a.      Bentuk Negara Kesatuan
b.      Bentuk Pemerintahan Republik
c.       Sistem Pemerintahan Kabinet Presidensial
·                Kurun waktu berlakunya Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950), yaitu
a.      Bentuk Negara Federasi atau Serikat
b.      Bentuk Pemerintah Republik
c.       Sistem Pemerintahan Kabinet Parlementer
·                Kurun Waktu Berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959), yaitu
a.      Bentuk Negara Kesatuan
b.      Bentuk Pemerintahan Republik
c.       Sistem Pemerintahan Kabinet Parlementer
·                Kurun waktu berlakunya UUD 1945 kedua (5 Juli 1959 – Sekarang), yaitu
a.      Orde Lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
b.      Orde Baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)
c.       Reformasi (21 Mei 1998 – Sekarang/



Daftar Pustaka

Aim, Abdulkarim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII. Jilid 3. Bandung : Grafindo Media Pratama

5 komentar:

  1. Keren kaka, ijin ngutip sedikit tulisannya yah :)

    BalasHapus
  2. yang periode 11 maret sampai 21 mei itu bentuk negaranya gimana sama sistem pemerintahanya seperti apa kka hhe makasih :))

    BalasHapus
  3. Keren :D sangat terinci dan aktual.
    izin ngutip untuk tugas kewarganegaraan saya ya mbak.

    BalasHapus
  4. ijin kutif ya, buat tugas makasih :)

    BalasHapus