ETIKA PASAR BEBAS
Pasar bebas erat
kaitannya dengan persaingan. Pasar bebas merupakan suatu pasar dimana harga
barang-barang dan jasa disusun secara lengkap oleh ketidak saling memaksa yang
disetujui oleh para penjual dan pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum
penawaran dan permintaan dengan tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi
harga, penawaran dan permintaan. Dalam etika pasar islami, ekuiblirium
diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual.
Adapun teori
tentang pasar bebas yaitu :
Menurut J
Gremillion,
seorang ekonomi yang sangat mendukung pasar bebas, bahwa salah satu ukuran
kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas
adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi. Mesti memahami
bahwa pada era sekarang ini sedang didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan
dunia yang dikenal sebagai Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi
global yang terus memintai dunia. Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia
yang mengglobal itu selalu memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada
kemajuan teknologi ekonomi yang akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan
negara atau pemerintahan.
Menurut Bergsten dan Graham, diperlukan semacam konklusi, yakni
adanya strategi untuk restrukturisasi dan tertib internasional untuk menjamin
terbentuknya pola investasi internasional beserta barang-barang produksinya, di
mana alokasi yang tidak efisien dapat dihindarkan agar nasib rakyat miskin di
dunia tidak terabaikan, kesejahteraan masyarakat dunia dapat tercipta, dan
jurang ketidakadilan antarnegara dapat dipersempit.
Menurut Adam Smith (1723-1790), didalam bukunya An
Inquiry into Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776). Menurutnya,
pasar bebas berdasar kebebasan inisiatif partikelir (freedom of private
initiative) akan melahirkan efisiensi ekonomi maksimal melalui pengaturan
“tangan tak tampak” (invisible hand). Pengaturan oleh “tangan tak tampak”
adalah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran, atau
mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, yang oleh Paul
Samuelson, pemenang hadiah Nobel bidang Ekonomi (1970), disebut competitive
private-property capitalism.
Keuntungan Moral
Pasar Bebas
System
ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan
fair bagi semua pelaku ekonomi.
Ada
aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara
fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif
tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
Pasar
memberi peluang yang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang
sehat dan fair.
Dari
segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu
menjamin pertumbuhan ekonomi.
Pasar
juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
Peran Pemerintah
Syarat utama
untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya
suatu peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari
prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan
keadilan.
Dengan kata lain, syarat utama bagi
terwujudnya system pasar yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi
kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil
juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada
aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan
setiap orang secara sama dan fair.
Peran pemerintah
dalam mengatasi pasar bebas adalah melakkukan kebijakkan fiskal dan moneter,
secara langsung melakukan kegiatan ekonomi (mendirikan perusahaan) dengan
produksi barang publik, mengawasi agar kegiatan ekonomi yang merugikan dapat
dihindari dan mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan yang
besar yang dapat mempengaruhi pasar.
SUMBER
http://chriswantoro.blogspot.com/2013/10/etika-pasar-bebas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar