MONOPOLI
MONOPOLI
Monopoli adalah suatu bentuk pasar
di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada
pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi
harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin
sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu
pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan
dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan
menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi
(pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap
(black market).
Ciri dan Sifat
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli.
Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan
jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang
pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan
yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun
tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk
memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru
yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di
antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling
rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki
modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan
perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan
harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan
sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten
atau hak cipta
dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah.
Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk
sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen
di pasar.
OLIGOPOLI
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal
dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar
di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya
jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan
memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana
keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka.
Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya
dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah
satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam
pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu
usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas,
sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan
praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada
industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti,
industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli
dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya
oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang
bersifat homogen atau identik dengan kartel,
sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung
dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel
SUAP
Definisi
suap (Undang-undang No. 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap)
Pasal
2 : Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk
membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam
tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut
kepentingan umum
Pasal
3 : Menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat
menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat
sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan
kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum
Suap
adalah suatu tindakan yang melanggar kode etik. Tindakan ini sangatlah
menyalahi aturan hukum yang ada selain dapat sanksi yang berat dan dapat
merugikan kepentingan bersama. Suap merupakan suatu tindakan yang tidak etis.
Karena tidak sepantasnya melakukan hal seperti itu yang dapat merugikan diri
sendiri dan orang lain. Di Indonesia banyak sekali kasus suap yang terjadi
mulai dari hal yang terkecil hingga yang terbesar. Sehingga banyak sekali
kasus-kasus suap yang muncul dinegara ini
UNDANG – UNDANG ANTI
MONOPOLI
Undang-Undang Anti Monopoli No 5
Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi
dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu
pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti
Monopoli .
Sementara yang dimaksud dengan
“praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau
lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha
secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Tujuan Undang-Undang
Anti Monopoli
Undang-Undang
(UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan
untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang
cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari
UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar